MOTOR Plus-online.com - Memang masih banyak pengguna jalan yang kurang berhati-hati saat melewati lintasan kereta api.
Tidak sedikit dari para pengguna jalan tersebut yang nekat menerobos lintasan kereta api, meski sudah tahu ada kereta yang akan lewat.
Apalagi pada lintasan kereta api yang tanpa palang pintu.
Hal itulah yang menjadi kendala para penjaga lintasan kereta api tanpa palang pintu.
Baca Juga: Ngeri Amat, Video Detik-detik Kepala Pembonceng Motor Ketiban Palang Pintu Rel Kereta
Baca Juga: Curhat Driver Ojol Diminta Antar Tas Warna Hitam, Ternyata Isinya Bikin Dengkul Gemetar
Sukiman (57), seorang anggota Linmas desa yang diberi tugas menjaga lintasan kereta api Srogo, mengaku bekerja selama 8 jam.
Hal itu dilakukan sejak tanggal 19 Mei sampai 13 Juni 2019 mendatang.
“Ada dua shift, saya dan teman saya,” kata Sukiman, dikutip dari Kompas.com.
“Saya sudah tiga kali lebaran ini. Sebelumnya paman saya. Sekarang dia tidak mau karena sudah tua,” sambungnya.
Baca Juga: Video Detik-detik Pemotor Yamaha NMAX Ditabrak Toyota Avanza, Korban Terlempar dari Motor
Menurut Sukiman, ia mau menjadi penjaga lintasan kereta api tak berpalang pintu untuk menyelamatkan pengguna jalan yang melintas di jalan yang menghubungkan Srogo dan jalan Pantura Brangsong.
Soalnya, saat menjelang dan sesudah Lebaran, banyak pendatang yang melewati jalan.
Mereka rata-rata belum tahu dan hapal jalan itu.
“Kalau kereta datangnya dari arah Semarang, bisa terlihat karena pandangan kita tidak terhalang. Tapi kalau dari arah Jakarta, pandangan kita terhalang pohon dan alang-alang,” katanya.
Baca Juga: Ngeri, Penonton Terkapar Dihantam Pembalap Liar, Para Korban Menjerit Kesakitan
Kendala yang Sukiman hadapi saat bertugas, adalah banyaknya masyarakat, terutama pemakai kendaraan roda dua yang tidak sabar.
Mereka masih banyak yang nyelonong karena kereta masih agak jauh.
Di samping itu, dirinya juga harus mengusir orang gila yang sering berjalan di rel kereta.
“Kereta api yang akan melintas di sini sudah dijadwalkan, tapi sering molor waktunya, sehingga saya harus tengak-tengok terus,” sambungnya lagi.
Baca Juga: Dahsyat! Pembalap Asia Pecundangi Valentino Rossi dan Deretan Pembalap Hebat di MotoGP Italia
Padahal harus diketahui, para pengguna jalan yang nekat menerobos palang pintu sebenarnya bisa dikenakan denda sebesar Rp 750 ribu lho.
Hal itu sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Sanksinya paling lama 3 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 750.000.
Dalam pasal 114 UU No 22 Tahun 2009 disebutkan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta sudah ditutup.
Pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kisah Penjaga Lintasan KA Tak Berpintu, Usir Orang Gila hingga Hentikan Pengguna Jalan
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR