Baca Juga: Kasihan, Honda Vario Mogok di Pinggir Jalan Kehabisan Bensin, Pemotor Minta Tolong Malah Dibully
Menurut Harry, sampai saat ini pihaknya masih terus mendalami motif AW melakukan aksi tersebut.
"Masih kami dalami ya motifnya," sambungnya.
Lalu bagaimana hukumnya masyarakat sipil membawa senjata api?
Dikutip dari Kompas.com, beberapa waktu lalu Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan bahwa masyarakat sipil tidak bisa leluasa menggunakan senjata api tanpa izin.
Baca Juga: Pamer Honda BeAT di Pinggir Jalan, Pemilik Motor Malah Dibully Netizen, Ternyata Ada yang Aneh
Adapun pihak kepolisian mengeluarkan izin juga tidak pada sembarangan orang.
Senjata tersebut hanya bisa digunakan bagi masyarakat sipil yang berpotensi mendapat ancaman karena pekerjaannya.
"Kebijakan saya, batasi, jangan sampai banyak anggota masyarakat seenaknya tanpa kriteria yang jelas memiliki izin senjata," kata Tito beberapa waktu lalu.
Tidak hanya itu, Polri juga memiliki sejumlah kriteria yang menjadi patokan dalam mengeluarkan izin memegang senjata.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR