Baca Juga: Pengendara BMW Koboi Jalanan Ditangkap, Polisi Juga Pernah Ringkus Pemuda Arogan Berpistol
Ketentuan yang memperbolehkan masyarakat sipil memiliki senjata untuk kepentingan membela diri diatur dalam Surat Keputusan Kapolri nomor 82/II/2004.
Dalam surat tersebut disebutkan lima kategori perorangan atau pejabat yang diperbolehkan memiliki senjata api yaitu pejabat pemerintah, pejabat swasta, pejabat TNI/Polri, purnawirawan TNI/Polri.
Adapun syarat kepemilikan senjata api yakni, memiliki kemampuan atau keterampilan menembak minimal klas III yang dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh institusi pelatihan menembak yang sudah mendapat izin dari Polri, memiliki keterampilan dalam merawat, menyimpan, dan mengamankannya sehingga terhindar dari penyalahgunaan, serta memenuhi persyaratan berupa kondisi psikologis dan syarat medis.
"Yang mereka betul-betul terancam, banyak potensi ancaman karena pekerjaannya, itu yang diutamakan. Karena polisi tidak bisa jaga mereka 24 jam," pungkas Tito.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR