Baca Juga: Memilukan, Driver Ojol Menghembuskan Napas Terakhir di Atas Honda Vario, Saksi Bilang Kelelahan
"ITDC hanya menawarkan pembebasan terhadap lahan-lahan yang memiliki satus hukum yang jelas. Sesuai nilai appraisal, nilai ganti rugi lahan adalah Rp 75 juta per are. Jika terdapat klaim dari masyarakat, hal tersebut akan diselesaikan sesuai jalur hukum yang ada," katanya.
Terkait pernyataan Gema Lazuardi, pemilik 60 are lahan di jalur utama atau venue sirkuit MotoGP yang menyebutkan NJOP di kawasan ITDC saat ini Rp 500 juta per are, dibantah oleh ITDC.
ITDC mengatakan dari data Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lombok Tengah yang diperoleh ITDC, NJOP (nilai jual obyek pajak) tahun 2018 di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika masih di kisaran Rp 6,4 juta per are.
Hal tersebut juga dibenarkan Kabid PBB-P2 (Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) Lombok Tengah L Jayaprana.
Baca Juga: Fatal Yamaha XMAX Ancur Berantakan Bodi Mesin dan Jok Lepas Vs Honda Supra Yang Hanya Lepas Sayap
Ia mengatakan bahwa NJOP di kawasan KEK Mandalika per tahun 2018 hanya Rp 6,4 juta per are.
"NJOP-nya sangat jauh dari harga jual di kawasan itu. Masih sangat rendah sekali. NJOP senilai itu pun setelah dilakukan penyesuaian tahuan 2015. Semula NJOP jauh di bawah itu," kata Jaya saat dikonfirmasi Kompas.com.
Ia mengatakan, perubahan NJOP hanya bisa dilakukan satu kali dalam dua tahun sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Jaya mengatakan NJOP di kawasan KEK Mandalika jauh dari harga jual yang telah mencapai ratusan juta rupiah per are.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR