Baca Juga: Desain Macho dan Mesin Oke, Kenapa Yamaha YZF-R25 Enggak Laku Satupun di Negara Ini?
Menurutnya, NJOP tidak bisa menjadi patokan transaksi jual beli.
NJOP hanya menjadi patokan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Kami tidak bisa mengintervensi proses transaksi jual beli. NJOP itu hanya patokan orang bayar PBB," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga pemilik lahan menginginkan ITDC membeli lahan mereka bukan memberi ganti rugi.
Baca Juga: Jarak Terlalu Dekat, Video Tabrakan Beruntun Konvoi Yamaha NMAX, Korban Sampai Terseret di Jalan
Terlebih lahan mereka berada di venue kawasan utama di areal sirkuit MotoGP.
Presiden Joko Widodo dalam kunjungannya, Jumat (17/5/2019), sempat mengatakan, penyelesaian sengketa lahan di kawasan sirkuit MotoGP diserahkan kepada Pemerintah Provinsi NTB dalam hal ini Gubernur NTB Zulkieflimansyah dan pihak ITDC.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul " Ganti Rugi Lahan Warga di Kawasan Sirkuit MotoGP Mandalika Sekitar Rp 75 Juta Per Are",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR