Sempat Sengketa, Uang Pembebasan Lahan Warga Untuk Sirkuit MotoGP Mandalika Bikin Melongo

Indra Fikri - Selasa, 25 Juni 2019 | 14:55 WIB
www.motorcyclenews.com
Sirkuit Mandalika Lombok, sirkuit jalan raya pertama di era MotoGP

MOTOR Plus-online.com - Pemilik lahan di kawasan sirkuit MotoGP Mandalikan maunya dibayar bukan diganti rugi.

Apalagi, pihak Serikat Tani NTB menyebutkan bahwa Indonesia Development Corporation (ITDC) mengakui ada kawasan atau tanah enklave yang artinya tanah masih dikuasai orang lain dalam sebuah kawasan.

Burhanudin, aktivis Serikat Tani NTB, Kamis (23/5/2019), mengatakan tanah yang masih merupakan hak milik orang lain dalam kawasan yang akan dibangun sirkuit MotoGP itu harus diperlakukan khusus.

"Seperti keinginan pemilknya minta dibayar bukan diganti rugi," katanya.

Baca Juga: Dudukan Pelat Nomor Yamaha NMAX Kembali Makan Korban, Ban Depan Terangkat Kemasukan Besi

Baca Juga: Baru Diluncurkan, Harga Motor Honda Genio Kok Lebih Mahal dari Matik Suzuki dan Yamaha

Melalui jawaban tertulis kepada Kompas.com, Sekretaris ITDC Miranti Rendranti menyebutkan bahwa kasus lahan warga yang masuk kawasan wilayah ITDC dan sekitar lokasi MotoGP atau tanah enklave akan diselesaikan melalui ganti rugi jual beli berdasarkan nilai dari independent appraisal.

Luas lahan yang sampai saat ini masih dimiliki warga di lokasi MotoGP, kata Wiranti, sekitar 6,6 hektar yang terdiri dari 26 bidang atau lot.

"Hingga saat ini yang sudah dibebaskan seluas 0,54 hektar (4 bidang) sesuai nilai appraisal," kata Mindrati.

Disebutkan juga bahwa kisaran ganti rugi berdasarkan appraisal (taksiran) adalah Rp 75 juta per are (per 100 meter persegi).

Baca Juga: Memilukan, Driver Ojol Menghembuskan Napas Terakhir di Atas Honda Vario, Saksi Bilang Kelelahan

"ITDC hanya menawarkan pembebasan terhadap lahan-lahan yang memiliki satus hukum yang jelas. Sesuai nilai appraisal, nilai ganti rugi lahan adalah Rp 75 juta per are. Jika terdapat klaim dari masyarakat, hal tersebut akan diselesaikan sesuai jalur hukum yang ada," katanya.

Terkait pernyataan Gema Lazuardi, pemilik 60 are lahan di jalur utama atau venue sirkuit MotoGP yang menyebutkan NJOP di kawasan ITDC saat ini Rp 500 juta per are, dibantah oleh ITDC.

ITDC mengatakan dari data Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lombok Tengah yang diperoleh ITDC, NJOP (nilai jual obyek pajak) tahun 2018 di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika masih di kisaran Rp 6,4 juta per are.

Hal tersebut juga dibenarkan Kabid PBB-P2 (Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) Lombok Tengah L Jayaprana.

Baca Juga: Fatal Yamaha XMAX Ancur Berantakan Bodi Mesin dan Jok Lepas Vs Honda Supra Yang Hanya Lepas Sayap

Ia mengatakan bahwa NJOP di kawasan KEK Mandalika per tahun 2018 hanya Rp 6,4 juta per are.

"NJOP-nya sangat jauh dari harga jual di kawasan itu. Masih sangat rendah sekali. NJOP senilai itu pun setelah dilakukan penyesuaian tahuan 2015. Semula NJOP jauh di bawah itu," kata Jaya saat dikonfirmasi Kompas.com.

Ia mengatakan, perubahan NJOP hanya bisa dilakukan satu kali dalam dua tahun sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Jaya mengatakan NJOP di kawasan KEK Mandalika jauh dari harga jual yang telah mencapai ratusan juta rupiah per are.

Baca Juga: Desain Macho dan Mesin Oke, Kenapa Yamaha YZF-R25 Enggak Laku Satupun di Negara Ini?

Menurutnya, NJOP tidak bisa menjadi patokan transaksi jual beli.

NJOP hanya menjadi patokan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Kami tidak bisa mengintervensi proses transaksi jual beli. NJOP itu hanya patokan orang bayar PBB," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga pemilik lahan menginginkan ITDC membeli lahan mereka bukan memberi ganti rugi.

Baca Juga: Jarak Terlalu Dekat, Video Tabrakan Beruntun Konvoi Yamaha NMAX, Korban Sampai Terseret di Jalan

Terlebih lahan mereka berada di venue kawasan utama di areal sirkuit MotoGP.

Presiden Joko Widodo dalam kunjungannya, Jumat (17/5/2019), sempat mengatakan, penyelesaian sengketa lahan di kawasan sirkuit MotoGP diserahkan kepada Pemerintah Provinsi NTB dalam hal ini Gubernur NTB Zulkieflimansyah dan pihak ITDC.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul " Ganti Rugi Lahan Warga di Kawasan Sirkuit MotoGP Mandalika Sekitar Rp 75 Juta Per Are",

Source : Kompas.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular