Bali Geger, Pemotor Perempuan Terlibat Penganiayaan, Korban Ditelanjangi di Tempat Sakral

Ahmad Ridho - Minggu, 30 Juni 2019 | 08:30 WIB
Facebook
Remaja perempuan dianiaya rekannya di Klungkung, Bali.

MOTOR Plus-online.com - Kasus penganiayaan atau bullying kembali terjadi.

Umumnya kasus penganiayaan ini dilakukan remaja perempuan.

Dengan mengendarai motor, pelaku membawa korbannya ke tempat sepi sebelum melakukan penganiayaan.

Setelah di Gianyar, kasus penganiyaan yang dilakukan oleh sekelompok remaja putri juga mencuat di Klungkung.

Baca Juga: Ngeri, Honda BeAT Terkapar Ringsek, Jadi Korban Tabrakan Mobil Box Lawan Kawasaki KLX

Bahkan tindakan penganiayaan yang dilakukan sempat direkam, hingga viral di media sosial.

Dalam rekaman video berdurasi 2.36 menit, jelas terlihat kebrutalan sekelompok remaja putri sedang menganiaya seorang remaja putri lainnya.

Berikut sederet fakta dari kasus tersebut:

1. TKP Adalah Tempat Sakral

Baca Juga: Memilukan, Driver Ojol Menghembuskan Napas Terakhir di Atas Honda Vario, Saksi Bilang Kelelahan

Kejadian penganiyaan ini bahkan terjadi di lokasi yang disakralkan masyarakat.

Yakni di kawasan Bukit Buluh, di wilayah Desa Gunaksa, Dawan, Klungkung.

2. Busana Korban Dilucuti

Tindakan yang dilakukan remaja putri berusia belasan tahun tersebut sangat brutal.

Baca Juga: Hasil Kualifikasi MotoGP Belanda, Rossi Cuma Nonton Q2, Quatararo Luar Biasa

Tidak hanya melakukan tindakan fisik dengan menendang.

Namun juga melakukan kekerasan verbal dengan berkata-kata kasar dan tidak senonoh kepada korban.

Tidak itu saja, sekelompok remaja putri itu bahkan melakukan tindakan yang mengarah ke pelecehan seksual terhadap korban yang ketika itu hanya seorang diri.

"Saya belum punya KTP, saya tidak akan diapa-apakan," teriak salah seorang pelaku dalam video tersebut, dan langsung diikuti dengan kekerasan fisik terhadap korban.

Baca Juga: Apa Sih Exceeding Track Limit Itu? Valentino Rossi Merasakan di FP3 MotoGP Belanda

3. Dua Pelaku Masih Dalam Pengejaran Polisi

Pasca beredarnya video tersebut, Kamis sekitar pukul 22.00 Wita, pihak keluarga dari korban penganiayaan menyambangi Polres Klungkung.

Mereka merasa tidak terima dengan kejadian pengainiayaan yang menimpa salah seorang anggota keluarga mereka.

"Keluarga korban malam hari langsung membuat laporan, dan ini langsung kami tindak lanjuti," jelas Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Mirza Gunawan.

Baca Juga: Keren! Yamaha Lexi Terbaru Resmi Meluncur, Ini Perbedaannya

Korban diketahui berinisial Ni Ketut AAP (15), seorang remaja putri yang berasal dari seputaran Kota Semarapura.

Sementara pelaku diketahui berjumlah 9 orang yang masih di bawah umur.

Berdasarkan keterangan pelapor, penganiayaan tersebut terjadi pada bulan Januari 2019 lalu.

Namun kasusnya baru dilaporkan karena video penganiayaan baru tersebar luas di media sosial, Kamis (27/6/2019).

Baca Juga: Terjatuh Saat Putar Balik, Siswa SMA Tewas Ditabrak Truk dari Arah Berlawanan

Pasca dilaporkan, Satreskrim Polres Klungkung malam itu juga langsung turun melakukan penelusuran terhadap rumah-rumah pelaku.

Selain itu, korban juga dilakukan visum di RSUD Klungkung.

"Karena menjadi atensi, malam kemarin juga kami telusuri rumah-rumah pelaku. Kami lalu bawa mereka ke Polres bersama orangtua mereka," Mirza Gunawan.

Ada 6 remaja putri yang diamankan Polres Klungkung.

Baca Juga: Dari NMAX dan PCX Airbrush Sampai Ninja 150, Serunya Kontes Modifikasi Machine Force 2019

Keenamnya mengakui terekam dalam video tersebut, dan ikut melakukan tindakan tidak terpuji terhadap korban.

Keenam remaja putri yang diamankan tersebut antara lain Gusti Ayu NDA (15), Putu V (17), Komang A (15), Gusti Ayu S (18), Putu A (15) dan Kadek KD (17).

Nama terakhir tersebut merupakan remaja putri yang menendang korban di video.

Sementara ada dua remaja lainnya yakni Putri (16) dan Komang P (16) masih dalam pengejaran kepolisian.

Baca Juga: Video Seorang Pria Tinggalkan Motor di Pinggir Jalan, Bantu Selamatkan Nyawa Perempuan di Ambulans

4. Belum Ada Tersangka

Sebagian besar dari mereka merupakan siswi SMP di wilayah Dawan.

"Semuanya masih sebagai saksi. Sementara dua terduga pelaku lainnya masih kami lakukan pengejaran. Informasinya ada yang sudah putus sekolah juga," ungkap Mirza.

Introgasi terhadap remaja putri itu dilakukan hingga pukul 03.30 Wita.

Baca Juga: Sedih, Driver Ojol Mau Beli Sepatu Buat Hadiah Ulang Tahun Anaknya, Ternyata Uang Bayaran Penumpang Palsu

Semuanya mengakui ikut melalukan bullying kepada korban.

Namun demikian, semuanya masih menjadi saksi.

Berdasarkan keterangan pelaku, penganiayaan itu bermula ketika korban sempat menyebut salah satu pelaku cabe-cabean, sehingga memunculkan ketersinggungan.

Saat kejadian, korban dan para pelaku tidak sengaja bertemu di TKP, sehingga terjadi tindakan kekerasan tersebut.

Baca Juga: Cuma Modal Sticker, Tampang Honda Super Cub C125 Jadi Ganteng Maksimal

"Korban dikatakan sempat mengatakan pelaku cabe-cabean, hingga pelaku tersinggung. Tapi hal ini dibantah, korban mengaku tidak ada berkata demikian," terang Mirza Gunawan.

5. Diancam UU Perlindungan Anak

Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Mirza Gunawan memgungkapkan, pihaknya terus mendalami kasus kekerasaan yanh dilakukan sekelompok remaja putri tersebut.

Berdasarkan analisis video, disepakati ada unsur pidana dalam video tersebut.

Baca Juga: Video Detik-detik Pembalap Indonesia Dimas Ekky Pratama Crash di FP1 Moto2 Belanda 2019

Karena ada kekerasan fisik, perkataan kasar dan tidak senonoh, hingga pelecehan seksual karena ada upaya akan menelanjangi korbannya.

Kemungkinan akan ada tiga orang yang akan ditindak tegas karena aktif melakukan penganiayaan terhadap korban

"Dari video itu, kemungkinan akan ada tiga tersangka," jelas Mirza Gunawan.

Sementara itu, saat ini rekaman video juga telah dikirim ke labfor forensik.

Baca Juga: Padat Berisi, Honda Genio Dimodif Cafe Racer, Kaki-kaki Pakai Tapak Lebar

Hal ini untuk mengetahui secara pasti kapan video tersebut direkam.

"Rekaman video sudah kami kirim ke Labfor Polda Bali," jelasnya.

Sementara karena pelaku masih dibawah umur, kemungkinan akan dijerat dengan Pasal 80 UU 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 3 tahun 6 bulan.

6. TKP Kerap Menjadi Lokasi Kumpul Anak Muda

Baca Juga: Jorge Lorenzo Dipastikan Gak Balap, Gara-Gara Insiden FP1 MotoGP Belanda

TKP dari kasus kekerasan tersebut berada di Kawasan Bukit Buluh, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung.

Tepatnya di halaman depan Pura Bukit Lingga yang sebenarnya kawasan tersebut disakralkan warga sekitar.

Lokasinya berada di kawasan perbukitan dengan ketinggian sekitar 300 mdpl.

Suasana teduh dan pemandangan yang indah, membuat lokasi itu kerap menjadi lokasi kumpulnya para remaja tanggung.

"Disini memang kerap menjadi lokasi kumpul anak anak muda. Biasanya sering jadi lokasi free styler motor, dan nongkrong," ungkap seorang remaja ketika ditemui di TKP, Putu Yoga Suardika.

Selain itu, lokasi itu juga kerap menjadi lokasi remaja memadu kasih.

Walaupun itu menjadi kawasan beberapa pura besar, seperti Pura Bukit Buluh dan Bukit Lingga.

Ketika ditanya prihal kejadian kekerasan yanh terjadi di lokasi tersebut, Putu Yoga mengaku mengetahui beberapa pelakunya yang bersekolah di salah satu SMP di Kecamatan Dawan, Klungkung.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul 6 Fakta Video Remaja Aniaya dan Telanjangi Korban di Klungkung, 2 Buron hingga Ancaman Penjara,

Source : Tribun Bali
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular