Baca Juga: Video Detik-detik Honda Jazz Gagal Drifting, Deretan Motor Kawasaki Ninja 250 Buyar Diseruduk
Di saat itulah, korban diperintahkan bersikap taubat atau bertekut lutut dengan gaya tangan di belakang dan kepala di bawah yang ditahan sebuah botol aqua.
"Terdakwa mengusap usap usap dadanya lalu dipukul dua kali hingga korban tak sadarkan diri," kata Tabrani dalam materi dakwaan yang dibacakan.
Terdakwa juga mencoba menolong korban dengan cara memberi air minum Korban baru diketahui meninggal setelah memanggil dokter memeriksa kondisi korban.
"Tak ada yang melihat pemukulan karena ada aturan internal, jika senior memukul junior tidak boleh melihat," sebutnya.
Baca Juga: Fakta Terbaru Istri Sopir Putra Jokowi yang Terlindas Truk Semen, Motor Matic Sampai Hancur
Gangguan itu dipicu karena adanya kerusakan pada organ paru yang akut (Acute Lung Injury) akibat adanya kekerasan benda tumpul pada bagian dada korban.
Rusdi Mengakui Perbuatannya
Sebelumnya, pelaku yang diduga terlibat pembunuhan Aldama Putra Pongkala, M Rusdi tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan kasus pembunuhan tersebut.
Rusdi didakwa bersalah menganiaya juniornya dan mengaku saat dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (24/06/2019) lalu.
Source | : | Tribun Jabar |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR