MOTOR Plus-online.com - Masih ingat kasus penganiayaan yang berujung tewasnya taruna Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, Aldama Putra Pongkala?
Kasus ini sudah memasuki sidang dakwaan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sembilan saksi termasuk orangtua korban.
Pelda Daniel, orangtua korban Aldama Putra Pongkala hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (1/7/2019).
Saat menghadiri sidang tersebut, pelaku penganiayaan M Rusdi, menemui orangtua korban dan sempat bersimpuh meminta maaf.
Baca Juga: Maling Motor Sadis Serang Polisi Pakai Senjata Tajam, Langsung Terkapar Tak Bernyawa
Terdakwa sujud dan menyampaikan permohonaan maaf kepada orangtua korban selama hampir 5 menit.
Di hadapan wartawan, Daniel mengaku terdakwa maupun keluarga terdakwa belum pernah menyampaikan permohonan maaf kepada mereka dan baru kali ini dilakukan.
Peristiwa penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, terjadi sejak 3 Februari 2019 lalu.
Karena dianggap sebuah pelanggaran, tak lama setelah itu terdakwa sekitar pukul 21.30 wita malam memanggil korban masuk ke barak enam kampus ATKP Makassar.
Baca Juga: Video Detik-detik Honda Jazz Gagal Drifting, Deretan Motor Kawasaki Ninja 250 Buyar Diseruduk
Di saat itulah, korban diperintahkan bersikap taubat atau bertekut lutut dengan gaya tangan di belakang dan kepala di bawah yang ditahan sebuah botol aqua.
"Terdakwa mengusap usap usap dadanya lalu dipukul dua kali hingga korban tak sadarkan diri," kata Tabrani dalam materi dakwaan yang dibacakan.
Terdakwa juga mencoba menolong korban dengan cara memberi air minum Korban baru diketahui meninggal setelah memanggil dokter memeriksa kondisi korban.
"Tak ada yang melihat pemukulan karena ada aturan internal, jika senior memukul junior tidak boleh melihat," sebutnya.
Baca Juga: Fakta Terbaru Istri Sopir Putra Jokowi yang Terlindas Truk Semen, Motor Matic Sampai Hancur
Gangguan itu dipicu karena adanya kerusakan pada organ paru yang akut (Acute Lung Injury) akibat adanya kekerasan benda tumpul pada bagian dada korban.
Rusdi Mengakui Perbuatannya
Sebelumnya, pelaku yang diduga terlibat pembunuhan Aldama Putra Pongkala, M Rusdi tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan kasus pembunuhan tersebut.
Rusdi didakwa bersalah menganiaya juniornya dan mengaku saat dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (24/06/2019) lalu.
Baca Juga: Buat yang Minat, Yamaha RX King Tahun 2003 Mulus Dijual, Harga Masih Aman di Dompet
"Kami tidak mengajukan eksepsi," kata Penasehat Hukum terdakwa Muh Rusdi dari tim Pos Bantuan Hukum, Rafsanjani usai persidangan.
Alasan mereka tidak ajukan pembelaan karena menganggap isi dakwaan JPU terhadap kliennya dianggap sudah sesuai dengan kronologis yang terjadi di lapangan.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa Rusdi terbukti bersalah melakukan penganiyaan hingga menewaskan taruna ATKP Makassar, Aldama sejak 3 Januari 2019 lalu.
"Untuk pasal 338 ancamannya 15 tahun, 351 ancamannya 7 tahuj dan 354 ancamanya 12 tahun penjara," kata JPU Tabrani.
Minta Hukuman Berat
Kepada wartawan, Daniel berharap agar pelaku nantinya dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatanya. Pelaku membunuh putranya dengan cara yang sangat sadis.
"Kami berharap dihukum sesuai perlakuan dia, dihukum seberat beratnya dan kami serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum," harapnya.
Peristiwa penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,terjadi sejak 3 Februari 2019 lalu.
Saat itu terdakwa Muh Rusdi melihat korban masuk di kampus ATKP berboncengan dengan ayahnya tanpa menggunakan helm.
Baca Juga: Boros Amat Yamaha NMAX 1 Liter Bensin Terpakai 2,7 Kilometer/Liter
Baca Juga: Yamaha NMAX Sih Lewat, Motor Matic Baru Yamaha Ini Punya Desain Unik
Karena dianggap sebuah pelanggaran, tak lama setelah itu terdakwa sekitar pukul 21.30 wita malam memanggil korban masuk ke barak enam kampus ATKP.
Terdakwa ingin mempertanyakan alasan korban sehinga tidak memakai helm. Ketika di panggil disaksikan enam taruna lainnya.
Disaat itulah, korban diperintahkan bersikap taubat atau bertekut lutut dengan gaya tangan di belakang dan kepala di bawah yang ditahan sebuah botol minuman mineral.
Terdakwa lalu memukul korban tepatnya di bagian dada beberapa kali hingga terjatuh ke lantai.
"Terdakwa mengusap usap usap dadanya lalu dipukul dua kali hingga korban tak sadarkan diri," kata Tabrani dalam materi dakwaan yang dibacakan.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Taruna AKTP Tewas Dianiaya Senior Setelah Ketahuan Memboncengkan Ayah Tanpa Helm,
Source | : | Tribun Jabar |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR