Disebutkan, selain Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek, setiap kendaraan bermotor dapat berhenti di setiap jalan.
Kecuali ada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan, serta mengganggu ketertiban dan kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tempat tertentu yang dimaksud, adalah kawasan yang memiliki rambu lalu lintas (seperti dilarang berhenti, dilarang parkir, dan lainnya) bahu jalan di tol, marka jalan, dan sebagainya.
Aturan terkait berhenti sejenak untuk berteduh ini, dipertegas lagi dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Baca Juga: Lagi Rame Nih, Honda Vario 150 Berubah Jadi Baby Forza 250, Topeng Custom Bikin Pangling
Di mana setiap pengemudi kendaraan bermotor, baik angkutan umum maupun perseorangan dilarang menghambat kelancaran lalu lintas.
Pada pasal 88 di aturan yang sama dinyatakan, setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib.
Dan setiap pengguna jalan wajib mencegah hal yang merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Atau yang dapat menimbulkan kerusakan sarana, dan prasarana Transportasi Jalan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR