Pemotor Neduh Dari Hujan di Flyover Bisa Ditindak Polisi, Dendanya Bikin Kaget

Reyhan Firdaus - Rabu, 10 Juli 2019 | 19:43 WIB
RODERICK ADRIAN MOZES / Kompas Image
Pemotor berteduh sewaktu hujan

Pada dasarnya, belum ada aturan yang mengatur secara spesifik, terkait tempat berteduh untuk pemotor di jalan.

Hanya saja, ketika petugas sudah menegur saat pengendara berhenti di bawah pohon rindang atau flyover tetapi tidak digubris, pemotor bisa ditindak.

Hal ini tertulis di pasal 104 UU LLAJ, yang berbunyi ; Dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan, memerintahkan pengguna jalan untuk jalan terus.

Ini bisa terjadi bila Polisi menemukan kumpulan pengemudi sepeda motor yang sedang berteduh.

Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan petugas bisa dipidana.

Dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ingat Lagi Aturan Tentang Berteduh saat Berkendara

Source : Kompas.com
Penulis : Reyhan Firdaus
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular