Pada dasarnya, belum ada aturan yang mengatur secara spesifik, terkait tempat berteduh untuk pemotor di jalan.
Hanya saja, ketika petugas sudah menegur saat pengendara berhenti di bawah pohon rindang atau flyover tetapi tidak digubris, pemotor bisa ditindak.
Hal ini tertulis di pasal 104 UU LLAJ, yang berbunyi ; Dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan, memerintahkan pengguna jalan untuk jalan terus.
Ini bisa terjadi bila Polisi menemukan kumpulan pengemudi sepeda motor yang sedang berteduh.
Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan petugas bisa dipidana.
Dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ingat Lagi Aturan Tentang Berteduh saat Berkendara
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR