MOTOR Plus-online.com - Beberapa waktu lalu heboh pengendara Yamaha NMAX ditilang polisi.
Penilangan bukan tanpa alasan, pengendara Yamaha NMAX menggunakan sirine dan rotator di kendaraannya.
Padahal sudah jelas pelarangan penggunaan sirine dan rotator di kendaraan pribadi.
Hal ini sudah dijelaskan dan tertuang dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Headlamp Sipit, Speedometer Full Digital dan Sokbreker Showa, Intip Kemewahan Honda X-ADV 150
Baca Juga: Honda X-ADV 150 Makin Ganteng, Perpaduan Sokbreker Depan Teleskopik dan Sok Tabung
Penggunaan sirine dan rotator sesuai pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Ternyata masih banyak pemotor yang kebanyakan gaya memasang sirine dan rotator di kendaraannya.
Dikutip dari akun Instagram @fakta.jakarta, seorang oknum driver ojol ditangkap polisi saat razia gabungan di daerah Daan Mogot, Jakarta Barat pada Rabu (17/7/2019) kemarin.
Driver ojol yang mengendarai Honda Vario langsung ditangkap karena sengaja memasang sirine dan rotator di motornya.
Source | : | Instagram.com @fakta.jakarta |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR