Kebanyakan Gaya, Driver Ojol Ditilang Polisi, Sengaja Pasang Rotator dan Bunyikan Sirine

Ahmad Ridho - Kamis, 18 Juli 2019 | 12:39 WIB
IG @fakta.jakarta
Driver ojol ditilang polisi karena pakai sirine dan rotator di motornya.

MOTOR Plus-online.com - Beberapa waktu lalu heboh pengendara Yamaha NMAX ditilang polisi.

Penilangan bukan tanpa alasan, pengendara Yamaha NMAX menggunakan sirine dan rotator di kendaraannya.

Padahal sudah jelas pelarangan penggunaan sirine dan rotator di kendaraan pribadi.

Hal ini sudah dijelaskan dan tertuang dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Headlamp Sipit, Speedometer Full Digital dan Sokbreker Showa, Intip Kemewahan Honda X-ADV 150

Baca Juga: Honda X-ADV 150 Makin Ganteng, Perpaduan Sokbreker Depan Teleskopik dan Sok Tabung

Penggunaan sirine dan rotator sesuai pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Ternyata masih banyak pemotor yang kebanyakan gaya memasang sirine dan rotator di kendaraannya.

Dikutip dari akun Instagram @fakta.jakarta, seorang oknum driver ojol ditangkap polisi saat razia gabungan di daerah Daan Mogot, Jakarta Barat pada Rabu (17/7/2019) kemarin.

Driver ojol yang mengendarai Honda Vario langsung ditangkap karena sengaja memasang sirine dan rotator di motornya.

Baca Juga: Maling Gampang Banget Bawa Kabur Honda BeAT, Kunci Setang ke Kanan Aman dari Maling Cuma Mitos

Suara sirine meraung-raung dan bikin telinga terganggu.

Polisi langsung memberhentikan si driver ojol dan langsung memberikan surat tilang.

Enggak jelas maksud si driver ojol memasang sirine dan rotator di motornya.

Lalu kendaraan apa saja yang bebas menggunakan sirine dan rotator?

Baca Juga: Makin Terang, Honda X-ADV 150 Mulai Terlihat di Booth Honda, Ada 3 Pilihan Warna Mewah

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

Baca Juga: Mencekam, Video Detik-detik Balap Road Race Kembali Makan Korban, Penonton Terkapar Gak Bergerak

f. Iring-iringan pengantar jenazah.

g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian pada pasal ke 135 pasal 1, disebut kalau kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Jika sudah mengetahui dasar hukumnya, perlu juga paham soal peruntukkan warna pada lampu isyarat atau strobo.

Baca Juga: Panas, Keributan Driver Online dengan Pengemudi Angling, Adu Mulut Sampai Polisi Turun Tangan

Baca Juga: Merinding, Video Pemotor Terekam Kamera CCTV Bonceng Pocong, Satpam Komplek Kocar-kacir

Terkait hal ini, tertera di Pasal 59 ayat 5 masih di UULLAJ nomor 22 tahun 2009, dan berikut bunyinya.

a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Simak videonya di bawah ini:

 

Source : Instagram.com @fakta.jakarta
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular