Atas perbuatanya kedelapan tersangka itu dijerat pasal 35 juncto pasal 51 ayat (1) dan atau pasal 33 Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau pasal 378 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara, pihak Gojek beeterima kasih kepada aparat Polres Tangsel yang menuntaskan kasus "tuyul" itu.
Alvita menjelaskan, pihaknya tidak terlalu menghitung kerugian materi, melainkan lebih mementingkan para driver Gojek yang sudah bekerja secara jujur.
"Gojek sangat serius melakukan pencegahan terhadap perilaku urang, mulai dari tata tertib ke mitra aktif kami kemudian dengan sistem kami yang bisa memantau dan menghentkan 90 % tindakan order fiktif sebelum masuk ke sistem kami. Kami jg dengan tegas melakukan tindakan korektif bersama kepolisian setempat," ujar Alvita.
Baca Juga: Warga Berhamburan, Honda Vario Hancur Hajar Mikrobus di Tasikmalaya, Murdini Tewas Seketika
Source | : | Tribunjakarta.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR