MOTOR Plus-online.com - Komplotan Gojek yang menggunakan "tuyul" dan orderan fiktif, dibekuk aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
Komplotan yang ditangkap terdiri dari, Bima Alan Buana Saputra (24), Achmad Arif Febi Ruchyadi (28), Dian Azhari (31), Felix Prastatama Yudian Bangsa (21), Irpan (25), Nadi Asmad (41), Siti Hodijah (35) dan Taupik Kurniawan (47).
Mereka mempunyai peran yang berbeda mulai dari mempersiapkan peralatan, membuat akun Gojek, mengoperasikan pesanan dan GPS palsu.
Dalam aksinya, komplotan itu menggunakan 28 smart phone, satu laptop, enam kartu ATM BCA dan satu kartu debit bank CIMB Niaga.
Baca Juga: Jajal Skutik Adventure Honda ADV 150 dan Berniat Tukar Tambah, Pemilik Honda PCX Malah Kecewa
Baca Juga: Ini Penantang Skutik Adventure Honda ADV150, Seharga Honda BeAT
Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, menjelaskan, komplotan itu memiliki banyak akun Gojek, lalu beberapa dari mereka mengoperasikan akun itu untuk memesan Gojek maupun Gocar dengan titik jemput dan sampai yang berbeda.
Sedangkan beberapa lainnya mengoperasikan ajun Gojek yang disambungkan dengan GPS palsu untuk seolah-olah menjadi driver yang menjemput pesanan tersebut.
Mereka semua itu mengoperasikannya di warung kopi tanpa panas-panasan turun ke jalan seperti halnya driver Gojek dan Gocar pada umumnya.
Dengan melakukan pesanan dan penjemputan serta mengantar dengan aplikasi "tuyul" itu, mereka berharap poin dari Gojek sehingga bisa mendapatkan bonus.
Baca Juga: Tampilan Yamaha NMAX Makin Ganteng, Cat Pelek Motif atau Polos Proses Cepat Harga Pas di Kantong
"Tujuan mereka melakukan hal ini untuk mendapatkan poin, poin yang mereka dapatkan jika berhasil mengumpulkan 30 poin mereka mendapatkan cashback 200 ribu jika Gocar 21 poin mereka mendapat cashback 400 ribu, ini yang sudah mereka lakukan kurun waktunya kurang lebih tiga bulan," ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Muharram Wibisono Adipradono dan Senior Manager Corporate Affairs Gojek, Alvita Chen, saat gelar rilis kasus tersebutdi Mapolres Tangsel, Senin (22/7/2019).
Komplotan Gojek "tuyul" itu bisa meraup Rp 3 juta dalam sehari dari perolehan poin itu.
"Pengakuan mereja sehari menghasilkan tiga juta," jelasnya.
Muharram menambahkan, selama tiga bulan komplotan itu beroperasi, mereka sudah merugikan Gojek sampai sekira Rp500 juta.
Baca Juga: Sedih, Tatapan Kosong Bapak Tua Penambal Ban di Situbondo, Bermula dari Uang Rp 100 Ribu
"Kalau secara data yang diberikan Gojek kepada penyidik yang kita terima, itu kurang lebih, lebih dari Rp500 juta selama tiga bulan," ujar Muharram.
Muharram juga mempersilakan wartawan untuk bertanya kepada salah satu tersangka, Dian Azhari.
Azhari mengatakan, secara akumulatif, setiap orang bisa mendapatkan minimal Rp8 juta perbulan.
"Itu dihitung kalkulasi, per akun itu delapan juta," ujar Azhari.
Baca Juga: Nih Kepanjangan ADV dari Honda ADV150, Artinya Bukan Adventure Lo!
Atas perbuatanya kedelapan tersangka itu dijerat pasal 35 juncto pasal 51 ayat (1) dan atau pasal 33 Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau pasal 378 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara, pihak Gojek beeterima kasih kepada aparat Polres Tangsel yang menuntaskan kasus "tuyul" itu.
Alvita menjelaskan, pihaknya tidak terlalu menghitung kerugian materi, melainkan lebih mementingkan para driver Gojek yang sudah bekerja secara jujur.
"Gojek sangat serius melakukan pencegahan terhadap perilaku urang, mulai dari tata tertib ke mitra aktif kami kemudian dengan sistem kami yang bisa memantau dan menghentkan 90 % tindakan order fiktif sebelum masuk ke sistem kami. Kami jg dengan tegas melakukan tindakan korektif bersama kepolisian setempat," ujar Alvita.
Baca Juga: Warga Berhamburan, Honda Vario Hancur Hajar Mikrobus di Tasikmalaya, Murdini Tewas Seketika
Source | : | Tribunjakarta.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR