Baca Juga: Kelihatannya Sih Biasa, Modifikasi Yamaha R15 V3 Ini Telan Biaya Rp 70 Jutaan
Pelaku mengaku motor tersebut memang disita dari warga yang bermasalah dengan angsuran, dan hendak diserahkan ke leasing, namun keduluan ditangkap Kepolisian.
"Kalau 2 motor itu memang mau diserahkan ke leasing, tapi keduluan ditangkap polisi," ucap Amir saat ditemui di Mapolsek Sungai Pinang.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, Amir Hamzah Cs memang sehari-hari bekerja sebagai debt collector dengan status freelance di sejumlah leasing.
"Mereka ini freelance, mereka berani melakukan penarikan karena memiliki data konsumen yang bermasalah dari aplikasi itu. Lalu melakukan penarikan dengan mengatasnamakan leasing, tapi tidak diserahkan ke leasing, melainkan digadai," ucap Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Nono Rusmana.
Baca Juga: Keuntungan Pom Pertamini Dalam 5 Bulan Bisa Beli Yamaha NMAX Baru
Kelima pelaku berhasil diamankan di Balikpapan pada Minggu (4/8) kemarin dengan barang bukti 3 unit motor dan 1 unit mobil yang digunakan pelaku untuk beraksi.
"Saat ini kami masih lakukan pengembangan terhadap kasus ini, jika ada warga yang merasa dirugikan dengan ulah pelaku atau dengan modus serupa, dapat melaporkan ke Kepolisian," imbuhnya.
Empat pelaku sebagai eksekutor dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.
Sedangkan seorang pelaku lainnya dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.
Baca Juga: Tes Top Speed Skutik Adventure Honda ADV150, Segini Kecepatan Maksimumnya
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Berdalih Sebagai Dept Collector, Pelaku Rampas Motor Lalu Digadaikan
Source | : | Tribun kaltim |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR