MOTOR Plus-online.com - Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang mengamankan lima orang mengaku debt collector yang merampas motor warga.
Dalam kasus ini, lima orang pria ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya empat pelaku sebagai eksekutor, yakni Amir Hamzah (29), Idham (42), Wahyudi (36), dan Ali Hasan (46), serta seorang penadah, Agus Niati (37).
Sebelum tertangkap, pelaku sempat merampas motor milik warga Jalan PM Noor, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara pada (30/7/2019) lalu.
Kendati sempat menolak agar motornya tidak dibawa, namun akhirnya korban tidak berdaya dengan berbagai macam gertakan dari pelaku.
Baca Juga: Pedagang Bensin Eceran Didenda Rp 30 Milyar dan Penjara 3 Tahun
Baca Juga: Dulu Jadi Rebutan, Harga Bekas 'Kakak Kandung' Yamaha NMAX Cuma Segini, Peminat Juga Jarang
Wajar saja, tampang sangar dari pelaku membuat korban ciut.
Saat itu, pelaku menyampaikan kepada korban jika pihaknya merupakan dept collector dari salah satu leasing di kawasan Samarinda Seberang.
Kedatangannya untuk menyita motor korban, karena dianggap bermasalah dalam pembayaran angsuran.
Namun demikian, korban tetap merasa keberatan dengan tindakan tersebut, dan melaporkan ke Polsek Sungai Pinang.
Baca Juga: Waspada, Polisi Incar 7 Variasi Pelat Nomor Motor, Ketangkap di Jalan Langsung Setor Rp 500 Ribu
Ternyata setelah ditelusuri, pelaku mendapatkan data sejumlah warga yang bermasalah terhadap pembayaran angsuran kendaraan, dari sebuah aplikasi yang dapat diakses oleh siapa pun.
Berbekal data dari aplikasi tersebut, pelaku menjalankan aksinya dengan dalih suruhan leasing untuk menyita kendaraan.
"Dari data yang saya dapatkan, motor itu memang bermasalah. Lalu saya ajak teman-teman untuk ikut menyita motor tersebut," ucap Amir Hamzah, otak dari kasus pemerasan tersebut, Selasa (6/8/2019).
Setelah berhasil menyita motor korban, pelaku lantas membawa motor tersebut guna digadaikan ke kenalannya di Balikpapan.
Baca Juga: Modus Pura-pura Tes Ride, Pemilik Kawasaki Ninja 250 Kehilangan Motor, Jaket dan Helm Ditinggal
Motor berhasil digadai seharga Rp 5 Juta, lalu dibagi Rp 700 ribu per orang,
sedangkan sisa uangnya digunakan untuk membayar hotel, makan, serta kebutuhan pelaku lainnya.
Ternyata aksi tersebut bukanlah kali pertama dilakukan oleh pelaku.
Saat pelaku diamankan, didapatkan 2 motor lainnya.
Baca Juga: Kelihatannya Sih Biasa, Modifikasi Yamaha R15 V3 Ini Telan Biaya Rp 70 Jutaan
Pelaku mengaku motor tersebut memang disita dari warga yang bermasalah dengan angsuran, dan hendak diserahkan ke leasing, namun keduluan ditangkap Kepolisian.
"Kalau 2 motor itu memang mau diserahkan ke leasing, tapi keduluan ditangkap polisi," ucap Amir saat ditemui di Mapolsek Sungai Pinang.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, Amir Hamzah Cs memang sehari-hari bekerja sebagai debt collector dengan status freelance di sejumlah leasing.
"Mereka ini freelance, mereka berani melakukan penarikan karena memiliki data konsumen yang bermasalah dari aplikasi itu. Lalu melakukan penarikan dengan mengatasnamakan leasing, tapi tidak diserahkan ke leasing, melainkan digadai," ucap Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Nono Rusmana.
Baca Juga: Keuntungan Pom Pertamini Dalam 5 Bulan Bisa Beli Yamaha NMAX Baru
Kelima pelaku berhasil diamankan di Balikpapan pada Minggu (4/8) kemarin dengan barang bukti 3 unit motor dan 1 unit mobil yang digunakan pelaku untuk beraksi.
"Saat ini kami masih lakukan pengembangan terhadap kasus ini, jika ada warga yang merasa dirugikan dengan ulah pelaku atau dengan modus serupa, dapat melaporkan ke Kepolisian," imbuhnya.
Empat pelaku sebagai eksekutor dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.
Sedangkan seorang pelaku lainnya dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.
Baca Juga: Tes Top Speed Skutik Adventure Honda ADV150, Segini Kecepatan Maksimumnya
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Berdalih Sebagai Dept Collector, Pelaku Rampas Motor Lalu Digadaikan
Source | : | Tribun kaltim |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR