Kompol Arianto menuturkan, kasus tersebut terbongkar saat barang bukti empat unit sepeda motor diangkut dengan mobil bak terbuka grandmax B-9136-FAQ.
Mobil bak itu tengah melintas di pintu masuk jalan tol Adiwerna pada dinihari sekitar pukul 03.00 WIB, 30 Juli 2019 lalu.
"Rencananya mau dibawa ke Pemalang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka tidak bisa menunjukkan surat kendaraan yang sah,'' kata Arianto kepada Tribunjateng.com, Jumat (16/8/2019).
Baca Juga: Warga Berhamburan, Honda Vario 150 Baru 4 Bulan Hancur Disenggol Kereta Api, Korban Ditutup Jaket
Ketika ditanya surat kendaraan, para pelaku hanya bisa menunjukkan satu unit sepeda motor yang benar-benar layaknya baru, sementara tiga unit lainnya tak dilengkapi surat kelengkapan.
Petugas pun kemudian melakukan penyidikan dan terus memintai keterangan tersangka.
Dari tersangka Agus, kata Wakapolres, dia mengaku membeli sepeda motor bekas dengan merubah sepeda motor menjadi baru.
Selain itu, mereka juga dapat meriset kilometer menjadi 0 kembali.
Source | : | Tribun Jateng |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR