MOTOR Plus-online.com - Sering kita jumpai di jalanan ada kendaraan yang menggunakan lampu strobo dan memberi peringatan pakai sirine tot tot tot.
Mereka minta diberi jalan supaya lancar dan menggunakan pelat nomor yang belakangnya berkode RF*.
Dari pelat nomornya bukan kendaraan dinas kepolisian dan militer, tapi pelat nomor sipil yang memiliki kesaktian di jalan raya.
Ini berkaitan dengan instansi pemerintahan khususnya kendaraan dinasnya.
Baca Juga: Bali Heboh Sekeluarga Beli Yamaha NMAX dan Vespa Sprint Baru, Ternyata Pakai Uang Haram
Baca Juga: Asyik, Motor Baru Honda Bisa Langsung Ganti Warna , STNK BPKB dan Faktur Menyesuaikan
Pelat nomor sakti kendaraan dengan kombinasi kode huruf setelah angka seperti RFD, RFS, RFL, RFP, RFU, RFH.
Dari pelat nomor kendaraan tersebut sebenarnya dikhususkan untuk kendaraan dinas pejabat berwenang dan penggunaanya bukan untuk warga sipil.
Untuk memilikinya harus mendapat surat rekomendasi dari badan yang menaungi dan kemudian dikirimkan ke SAMSAT.
Nomor kendaraan dengan kode khusus ini dapat pula dipesan secara pribadi di luar jatah kendaraan dinas dengan syarat harus bekerja di badan yang bersangkutan.
Baca Juga: Tragis, Honda GL Pro Ringsek Diseruduk Truk CPO, Anggota Polisi Tergeletak Gak Bernyawa
Pelat nomor sakti berkode khusus ini hanya memiliki masa aktif selama setahun, dan diawali dengan angka 1 atau 2 dan terdiri dari 4 digit.
Dilansir dari GridOto.com yang pernah mewawancarai AKBP Budiyanto saat menjabat KASUBDIT BINGAKKUM Polda Metro Jaya.
AKBP Budiyanto mengatakan arti plat RF* yang awalannya bukan angka 1 atau 2 dan memiliki 3 atau 2 digit nomor serta masa aktif pelat nya 5 tahun.
"Berarti itu adalah pelat nomor kendaraan pribadi yang bekerja di badan tersebut," katanya.
Baca Juga: Geger Yamaha NMAX Facelift Versi Terbaru, Sudah Bisa Dipesan, Bro!
Dari masing-masing huruf di belakang angka pada pelat nomor sakti ini punya kepanjangan dan peruntukan.
RFS kepanjuangan Reformasi Sekretariat Negara (untuk kendaraan pejabat sipil).
Kode RFS ini diperuntukkan bagi pejabat esolon 1 atau setingkat Dirjen di kementerian.
Untuk RFO, RFH dan RFQ diperuntukkan bagi pejabat eselon 2 atau setingkat direktur di kementerian.
Sementara RFP merupakan kepanjangan Reformasi Polisi (untuk kendaraan pejabat/petugas kepolisian).
Sedangkan RFD berarti Reformasi Darat (untuk kendaraan petinggi/keperluan angkatan darat).
Beda lagi RFL, berarti Reformasi Laut (untuk kendaraan petinggi/keperluan angkatan laut).
Terakhir, RFH merupakan Reformasi Hukum (untuk kendaraan petinggi, atau keperluan departemen Hankam).
Baca Juga: Warga Berhamburan, Video Motor RX-King Menancap di Jembatan, Pemotor Tewas Akibat Minuman Haram
Lainnnya nomor kendaraan RFU berarti Reformasi Udara (untuk kendaraan petinggi, atau keperluan angkatan udara).
Dikutip dari kompas.com, menurut Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, mobil seperti itu memang memiliki keistimewaan.
Tapi, menurut Jusri tetap ada aturannya secara hukum dan undang-undang.
"Secara undang-undang No 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ada tujuh kelompok pengendara yang memiliki prioritas penggunaan jalan.
Tapi, ini yang jadi garis besarnya, dalam pelaksanaannya dari tujuh pengendara tadi ada beberapa yang harus tetap dengan pengawalan baru mendapatkan prioritas, bila tidak ada yang kawal berarti tidak dibenarkan," ucap Jusri.
Baca Juga: Sempat Hilang Dicuri, Seperti Ini Kisah Korban Curanmor yang Mendapatkan Motornya Kembali
"Jadi harus dikawal, bila tidak mendapat pengawalan polisi atau voorijder maka itu tidak berlaku. Dalam undang-undang tadi sudah jelas, bila tidak ada pengawalan atau pengawalannya bukan dari polisi langsung itu gugur," ucap Jusri.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR