Wakil Kapolres Siak Kompol Abdullah Hariri menjelaskan, pelaku sempat berhubungan intim satu menit, setelah itu DS kabur.
"Korban berupaya kabur dan pelaku ini kesal, lalu mengambil cangkul dan memukul korban," ungkap Hariri.
"Mayat korban ditemukan di sebuah gubuk. Ketika korban menolak korban langsung lari dari gubuk itu. Tapi pelaku ini memukul korban dengan cangkul," terangnya.
"Posisi korban yang telungkup dibalikkan menjadi telentang, kemudian pelaku mencekik korban untuk memastikan korban meninggal," Hariri menambahkan.
Penyidik menjerat Yogi pasal berlapis, yaitu pencurian dengan kekerasan dan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Apalagi Yogi memaksa DS yang masih di bawah umur, untuk hubungan intim.
Lalu bertindak brutal karena menolak, hingga kekasihnya itu dibunuh dengan cangkul.
Pelaku terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Setubuhi Mayat Pacar di Gubuk Kosong, Dilan Pergi Lihat Pesta Rakyat Lalu Ngopi di Pos Security
Source | : | Tribun Pekanbaru |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR