Baca Juga: SIM Pintar Pakai Sistem Poin, Pelanggar Lalu Lintas Akan Dikurangi Poinnya dan SIM Bisa Dicabut
Direktur Keamanan Keselamatan (Kamsel) Korlantas Polri Brigjen, Chrysnanda Dwi Laksana mengatakan, kami mempunyai inovasi baru untuk mengurangi pelanggaran berlalu lintas yakni dengan Smart SIM.
"Jadi ke depan kita memikirkan dimana seseorang pertama kali lulus uji. Artinya SIM itu adalah hak istimewa yang akan diberikan kepada seseorang yang telah lulus uji," ujar Brigjen Chrysnanda.
Pembuat SIM harus bisa melewati uji teori, kesehatan, praktek, simulator dan sebagainya.
Tak hanya itu, ia mengaku konsep ini akan berkaitan dengan program traffic attitude (catatan perilaku berlalu lintas) dan the merit point sistem (poin-poin pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara pada saat berlalu lintas).
Baca Juga: Polri Luncurkan SIM Pintar Bulan Depan, Saldo Belanja Rp 2 Juta, Ternyata Ada Perbedaan Warna
"Kenapa kita juga harus care terhadap pelanggaran? karena pelanggaran ini akan menimbulkan dampak yang luas sehingga akan timbul kemacetan, kecelakaan atau masalah lainnya," imbuhnya.
Sementara dengan Smart SIM, Polisi juga bisa mencabut SIM jika pengendara melakukan hal berikut.
1. Pengujian ulang
Sementara untuk mereka yang sering melakukan kesalahan selama 12 poin, Smart SIM bisa mendeteksi pengendara untuk melakukan pengujian ulang.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR