Baca Juga: Heboh, Penampakan Suzuki Hayabusa Terbaru Bocor, Mesin 1400 cc dan Pakai Sasis Berbeda
2. Cabut sementara
Bukan berarti seorang pengendara yang sudah memiliki SIM bukan semata-mata bebas untuk berkendara, jika cara berkendara dia tidak benar maka SIM tersebut bisa dicabut lagi oleh pihak kepolisian.
Lebih lanjut Chryshnanda memaparkan, SIM bisa dicabut sementara jika pengendara melakukan ugal-ugalan, mabuk dan melebihi batas yang telah ditentukan.
"Misalnya pengendara yang ugal-ugalan dan melanggar batas kecepatan," paparnya.
Baca Juga: Kocak, Video Detik-detik Pemotor Curi BBM di Pom Bensin di Sidoarjo, Eh Malah Salah Isi Bensin
3. Cabut seumur hidup
Sementata SIM bisa dicabut seumur hidup jika pengendara melakukan kecelakaan yang fatal yang dapat merugikan banyak orang serta pengendara melakukan tabrak lari.
"Seperti tabrak lari, karena tabrak lari adalah bentuk kejahatan kemanusiaan," tegasnya.
4. Dapat Apresiasi
Namun jika pengendara tersebut tidak melanggar terhadap beberapa poin di atas, pihak kepolisian akan memberikan apresiasi bahwa selama memegang SIM dia tidak terlibat masalah.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR