MOTOR Plus-online.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri akan memperkenalkan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, namanya Smart SIM yang akan diluncurkan secara resmi pada 22 September 2019 mendatang.
Kepala Korlantas Irjen (Pol) Refdi Andri mengatakan, SIM lama yang masa berlakunya sampai setelah peluncuran Smart SIM, tidak perlu mengurus pergantian ke Smart SIM.
"Manakala ada SIM yang dimiliki atau jatuh tempo masih panjang, itu jangan diganti. Kami tidak lakukan pergantian terhadap hal itu. Tetap ada di tangan pemilik dan berlaku sebagaimana mestinya," kata Refdi di Gedung NTMC Polri, Jumat (30/8/2019).
SIM yang masa berlaku hingga sebelum Smart SIM diluncurkan, tetap harus memperpanjang SIM seperti biasa, tidak bisa diganti dengan Smart SIM.
"Jangan nanti (SIM lama) habis masa berlaku, kemudian legitimasi operasional tidak dimiliki lagi. Sementara SIM tidak diperpanjang malah menunggu pada saat launching ( SMART SIM) nanti. Itu tidak boleh," ujar Refdi.
Refdi pun memastikan, proses perubahan SIM lama menjadi SIM Pintar sama sekali tidak berbeda dengan proses pembuatan SIM maupun perpanjangan SIM sebelumnya.
Demikian pula dengan biaya pembuatan SIM pintar pun tidak berbeda dengan biaya pembuatan SIM lama.
"Biayanya juga sama. Tidak ada penambahan biaya. Tidak ada penambahan mekanismenya, prosedurnya dan lain-lain sebagainya," kata Refdi.
Baca Juga: Pemotor Masih Banyak yang Galau, Pilih Slip Merah atau Biru saat Ditilang Polisi
Sementara Dirkamsel Korlantas Polri, Brigjen Polisi Chrysnanda Dwilaksono mengungkapkan SIM memiliki fungsi sebagai legitimasi kompetensi terhadap seseorang untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
SIM juga berfungsi sebagai pendukung forensik kepolisian, fungsi kontrol atau untuk penegakan hukum dan sistem pelayanan prima.
"Fungsi kontrol atau penegakan hukum bermakna bahwa SIM sebagai pendukung sistem pendataan pelanggaran yang terkoneksi pada sistem Traffic Attitude Record (TAR)," kata Chrysnanda dalam keterangan pers, Kamis (29/8).
Dia mengatakan TAR merupakan sistem pendataan atas pelanggaran yang dilakukan para pengendara di dalam berlalu lintas.
TAR, kata dia, akan berkaitan dengan De Merit Point System atau DMPS yaitu sistem perpanjangan SIM.
"Jika pelanggaran ringan atau pelanggaran administrasi akan dikenakan 1 point. Pelanggaran sedang atau pelanggaran yang berdampak kemacetan dikenakan 3 point. Pelanggaran berat atau pelanggaran yang berdampak kecelakaan dikenakan 5 point," jelas dia.
Dalam pengurusan perpanjangan SIM, lanjut dia, seseorang bisa tanpa diuji lagi jika tidak terlibat kecelakaan atau tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Kalaupun melanggar, TARnya tidak boleh lebih dari 12 poin," jelas Chrysnanda.
Baca Juga: Keren, Tampilan Yamaha Aerox 125 cc Mirip Kakaknya, Desain Lancip Banyak Fitur Menarik
Chrysnanda jelaskan jika poin TAR pengaju perpanjang SIM lebih dari 12 atau selama masa berlaku SIM sebelumnya pernah terlibat kecelakaan maka akan diuji ulang.
"Pemilik SIM yang berdasarkan keputusan pengadilan di mana pemilik SIM mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan dan mengabaikan road safety seperti menggunakan narkoba, mabuk, kebut-kebutan dan sebagainya, maka SIMnya akan dicabut sementara," ujar dia.
"Dan SIM seseorang akan dicabut seumur hidup jika dalam keputusan pengadilan terbukti melakukan tabrak lari. Karena tabrak lari merupakan kejahatan kemanusiaan," kata dia.
Artikel ini telah tayang berjudul https://www.tribunnews.com/nasional/2019/08/30/penjelasan-kakorlantas-terkait-smart-sim-sim-lama-yang-masih-berlaku-tidak-perlu-ganti?page=2
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR