Baca Juga: Pembelian Motor Honda Baru Diskon DP Sampai dengan Rp 1 Juta di Otobursa 2019
- Besaran tarif baru untuk Zona 1 adalah, batas bawah sebesar Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300, serta biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000.
Zona 2
- Meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
- Tarif untuk Zona 2 adalah, tarif batas bawah sebesar Rp 2.000 dengan batas atas Rp 2.500, dan biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000.
Baca Juga: Ratusan Motor 2-Tak Serempak Asapi Jakarta Pas Gelaran Two Stroke Day di Otobursa 2019
Zona 3
- Meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua
- Tarif untuk Zona 3 ditetapkan tarif batas bawah sebesar Rp 2.100 dan batas atas Rp 2.600, dengan biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000.
Penetapan acuan tarif ini dikeluarkan untuk memberikan kenyamanan bagi pengguna karena jasa transportasi online semakin berkembang dan banyak digunakan masyarakat.
Sebelumnya, tarif ojek online diberlakukan di 133 kota dan kabupaten. Setelah pemberlakuan tarif baru ini, akan berlaku di seluruh Indonesia.
Source | : | Tribun Jabar |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR