Baca Juga: Honda Tiger Reborn Tetap Mengusung Mesin 200 cc Tapi Sudah Injeksi
Pitra menyebutkan, untuk wilayah operasionalnya, Grab tercatat di 224 kota/kabupaten, sementara Gojek beroperasi di 221 kota/kabupaten.
Pitra juga mengungkapkan, sesuai KM 348, pemerintah selaku regulator hanya menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah.
Sementara, aplikator berhak menetapkan harga sesuai perhitungan bisnisnya di rentang harga yang telah disebutkan.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Ingat, Besok 2 September 2019, Mulai Berlaku Tarif Baru untuk Ojek Online Motor,
Source | : | Tribun Jabar |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR