MOTOR Plus-online.com - Kepolisian secara serentak menggelar razia resmi mulai 29 Agustus hingga 11 September 2019.
Razia itu dilakukan dalam upaya menertibkan para pengguna kendaraan yang melanggar lalu lintas di wilayah Ibu Kota dan sekitarnya.
Selama kegiatan ini berlangsung, polisi akan fokus melakukan razia kepada pengguna sepeda motor melawan arus, hingga kendaraan yang menggunakan rotator dan sirine.
Jadi, buat pengguna kendaraan diharapkan patuh terhadap aturan atau rambu lalu lintas.
Baca Juga: Lagu Nyanyian Wali Kota Depok Resmi Diputar di Lampu Merah Depok, Ini Jadwalnya
Apabila kedapatan kabur atau menghindar ketika hendak diberhentikan polisi, maka akan langsung dikenakan sanksi.
Aturan tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang yang berlaku.
Kasus pemotor kabur saat dirazia polisi kembali terjadi di Batulicin, Kalimantan Selatan pada Sabtu (1/8/2019) kemarin.
Dikutip dari akun Instagram @infocegatansukoharjo, pengendara motor matic tiba-tiba nekat melarikan diri dan sempat dikejar polisi.
Source | : | instagram.com @infocegatansukoharjo |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR