Baca Juga: Mantap Abis, Terjawab Kenapa Yamaha NMAX Laris di Pulau Bali
a. Menghentikan Kendaraan
b. Meminta Keterangan kepada Pengemudi
c. Melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung-jawab Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Pol Benjamin mengatakan, apabila ditemukan kasus melawan atau kabur saat terjadi razia maka akan dipelajari kasusnya seperti apa.
Paling penting, kata dia polisi berhak untuk mengejar atau menindak pelaku.
Setelah ditangkap maka bisa langsung ditindak.
"Karena dikhawatirkan bukan hanya sebagai pelanggaran lalu lintas, bisa juga ada pelanggaran atau kejahatan lainnya," kata Benjamin.
Simak videonya di bawah ini:
View this post on Instagram
Source | : | instagram.com @infocegatansukoharjo |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR