Video Detik-detik Pemotor Nekat Kabur Saat Dirazia, Motor Oleng dan Terkapar di Samping Mobil

Ahmad Ridho - Senin, 2 September 2019 | 09:39 WIB
Instagram @infocegatansukoharjo
Pemotor kabur saat ditangkap polisi malah menabrak mobil.

Baca Juga: Pramuka Geger, Berhenti Lama di Pinggir Jalan Bikin Curiga, Sopir Bajaj Sudah Gak Bernyawa

Karena panik, pemotor enggak bisa mengendalikan motor dan menabrak mobil yang terparkir di depannya.

Pemotor dan boncenger terkapar di samping mobil, polisi yang mengira pemotor sudah melarikan diri akhirnya kembali menangkap si pemotor.

Pemotor enggak berkutik saat seorang anggota polisi langsung menangkapnya.

Lalu bagaimana hukuman pemotor yang kabur setelah ditangkap polisi saat razia?

Baca Juga: Tarif Baru Resmi Berlaku Hari Ini, Begini Reaksi Grab dan Gojek

Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kewenangan Polri dalam melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan sudah diatur oleh: Pasal 104 ayat (3), Pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas kepolisian.

Tidak mematuhi perintah petugas merupakan pelanggaran lalu lintas.

Hal itu sudah diatur dalam Pasal 282, pidana kurunagn satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Pasal 265 ayat (3), Petugas kepolisian memiliki wewenang:

Source : instagram.com @infocegatansukoharjo
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular