Baca Juga: Daerah Paling Aman, Kunci Motor Dibiarin Tergantung di Depan Rumah, Warga Tetap Bisa Tidur Nyenyak
Polda Metro Jaya mengerahkan 2.380 personel termasuk di dalamnya Dinas Perhubungan (Dishub) dan TNI.
Ada tujuh pelanggaran yang menjadi sorotan, yakni melawan arus, penggunaan rotator atau sirine yang tidak pada peruntukkannya, dan penggunaan ponsel saat mengemudi.
Selain itu, juga tidak menggunakan helm SNI, pengemudi yang menggunakan narkoba atau minuman keras, pengemudi berusia di bawah 17 tahun, dan pengemudi yang mengendarai mobil melebihi batas kecepatan juga masuk dalam target operasi.
Dari jumlah tersebut, ada tiga yang menjadi prioritas utama, yakni berkendara melawan arus, penggunaan sirine atau strobo tidak pada peruntukannya, serta pengemudi di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ribuan Pengendara Kena Tilang Operasi Patuh Jaya 2019
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR