Baca Juga: Kabar Kemunculan Yamaha Mio Generasi Baru Bikin Heboh, Banyak Ubahan Baru Selain Bodi
"Pemilik kunci model T itu bernama Unyil, dia ditetapkan sebagai DPO. Selain itu, unyil juga penadah," kata Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Bima Sakti, Senin (2/9/2019).
Menurut keterangan tersangka, mereka beraksi hanya dua kali di Jalan Demak. "Sebenarnya mereka beraksi lebih dari dua TKP," terangnya.
Berdasarkan data, mereka beraksi mencuri motor di Jalan Demak No. 22 pada tanggal 6 Agustus 2019.
Kemudian di depan Alfamart Jalan Tembok Dukuh No.89 pada 11 Agustus 2019. Terakhir, halaman rumah warga di Bulak Rukem I/25 pada Selasa, (27/8/2019).
Baca Juga: Warga Ketakutan, Video Penangkapan Begal Sadis di Gang Sempit, Tim Buser Sampai Kewalahan
Korps Bhayangkara lebih dahulu menangkap Ipin yang akan menjual motor di Surabaya.
Kemudian dua pelaku lainnya ditangkap, yaitu Urip dan juga Gepeng, Selasa (27/8/2019).
Satu motor hasil curian, Honda Beat berwarna putih, L 3588 TT yang sudah diganti plat nomor palsu L 4047 PF itu diamankan petugas. Beserta 1 kunci palsu berbentuk T.
Motor hasil curian itu dihargai Rp 1 juta hingga Rp 3,5 juta oleh AR alias unyil (DPO).
Source | : | Tribun Jatim |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR