Baca Juga: Baut Selek Memang Bikin Jengkel, Simak Video Agar Baut Gak Gampang Dol
Tersangka Ipin hanya mendapatkan upah sebesar Rp 200 ribu.
Kini ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara.
Dikonfirmasi terpisah, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKP Ardian Satrio Utomo mengatakan pihaknya tidak segan-segan tembak ditempat kepada pelaku kejahatan di Surabaya.
Terlebih saat melakukan perlawanan kepada petugas.
Baca Juga: Obat Ganteng, Yamaha NMAX Pakai Paket Bodi Set Carbon, Harganya Lumayan Terjangkau
"Tidak ada ruang untuk pelaku kejahatan jalanan di Polrestabes Surabaya, akan kita tindak tegas dan terukur," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Hanya Butuh 3 Menit Komplotan Pencuri Surabaya Rusak Kunci Motor Matic, Lalu Dibawa Kabur ke Madura,
Source | : | Tribun Jatim |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR