MOTOR Plus-online.com - Berakhir sudah petualangan Urip Cahyono, Arifin alias Gepeng dan Arifin alias Ipin mencuri motor matic di Surabaya.
Mereka ditangkap Korps Bhayangkara.
Ketiganya memiliki peran masing-masing saat bertugas mencuri motor di Surabaya. Motor yang dicuri adalah motor jenis matic.
Urip Cahyono (25) dan Gepeng (22) warga Endrosono VII no. 34 Surabaya ini berperan sebagai eksekutor. Mereka keliling Surabaya untuk mencari motor. Sambil membawa Kunci T.
Baca Juga: Bocor Penampakan Yamaha Mio Generasi Terbaru, Lekuk Bodi Tajam dan Sporty
Tidak butuh waktu lama bagi dua pemuda pengangguran ini.
Mereka hanya perlu waktu kurang dari tiga menit untuk merusak rumah kunci motor milik korbannya. Dengan cara memasukkan kunci T palsu.
Alhasil, motor itu langsung digondol dua maling motor ini menuju exit tol Jembatan Suramadu. Disitu sudah menunggu Ipin (22).
Warga Tanah Merah Laok, Bangkalan itu bertugas menjadi penjual motor hasil curian di Pulau Madura.
Baca Juga: Kabar Kemunculan Yamaha Mio Generasi Baru Bikin Heboh, Banyak Ubahan Baru Selain Bodi
"Pemilik kunci model T itu bernama Unyil, dia ditetapkan sebagai DPO. Selain itu, unyil juga penadah," kata Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Bima Sakti, Senin (2/9/2019).
Menurut keterangan tersangka, mereka beraksi hanya dua kali di Jalan Demak. "Sebenarnya mereka beraksi lebih dari dua TKP," terangnya.
Berdasarkan data, mereka beraksi mencuri motor di Jalan Demak No. 22 pada tanggal 6 Agustus 2019.
Kemudian di depan Alfamart Jalan Tembok Dukuh No.89 pada 11 Agustus 2019. Terakhir, halaman rumah warga di Bulak Rukem I/25 pada Selasa, (27/8/2019).
Baca Juga: Warga Ketakutan, Video Penangkapan Begal Sadis di Gang Sempit, Tim Buser Sampai Kewalahan
Korps Bhayangkara lebih dahulu menangkap Ipin yang akan menjual motor di Surabaya.
Kemudian dua pelaku lainnya ditangkap, yaitu Urip dan juga Gepeng, Selasa (27/8/2019).
Satu motor hasil curian, Honda Beat berwarna putih, L 3588 TT yang sudah diganti plat nomor palsu L 4047 PF itu diamankan petugas. Beserta 1 kunci palsu berbentuk T.
Motor hasil curian itu dihargai Rp 1 juta hingga Rp 3,5 juta oleh AR alias unyil (DPO).
Baca Juga: Baut Selek Memang Bikin Jengkel, Simak Video Agar Baut Gak Gampang Dol
Tersangka Ipin hanya mendapatkan upah sebesar Rp 200 ribu.
Kini ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara.
Dikonfirmasi terpisah, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKP Ardian Satrio Utomo mengatakan pihaknya tidak segan-segan tembak ditempat kepada pelaku kejahatan di Surabaya.
Terlebih saat melakukan perlawanan kepada petugas.
Baca Juga: Obat Ganteng, Yamaha NMAX Pakai Paket Bodi Set Carbon, Harganya Lumayan Terjangkau
"Tidak ada ruang untuk pelaku kejahatan jalanan di Polrestabes Surabaya, akan kita tindak tegas dan terukur," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Hanya Butuh 3 Menit Komplotan Pencuri Surabaya Rusak Kunci Motor Matic, Lalu Dibawa Kabur ke Madura,
Source | : | Tribun Jatim |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR