Lalu, tahun 2016 pelaku kembali ditahan Polresta Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, karena gelapkan mesin bubut.
"Yang terakhir dia juga memakai motor Ratna Pitaloka, untuk sarana kejahatan penggelapan," pungkasnya.
Dari tangan pelaku, Polsek Wiyung berhasil menyita barang bukti satu motor Honda Scoopy coklat No Pol L-5159-UF, selembar STNK motor, KTP, sebuah dompet, dan sebuah tas cangklong kecil.
Atas perbuatannya pelaku bakal dikenai Pasal 378 KUHP jo 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, serta Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Pria Bangkalan Embat Motor Pakai Modus Beli Bunga Setahun Lalu, Kepergok Korban Lagi di Mal Surabaya
Source | : | Jatim.tribunnews.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR