Setelah daftar ke ATPM atau APM, nanti ada yang namanya registrasi pengeluaran faktur ulang.
"Kalau nanti dapat surat legal dari perusahaan atau dari distributor, maka setelah dirakit di bengkel resmi nanti bengkel itu akan mengeluarkan surat keterangan," lanjut Nasir.
Isi keterangan itu berisi informasi, kalau motor tersebut dia rakit dari bengkel dengan berdasarkan keterangan resmi.
Lalu di keterangan itu ada tambahan informasi lain, seperti pengetokan untuk nomor rangka atau mesin baru.
Baca Juga: Banyak yang Masih Bingung, Apakah Proses Uji Emisi Motor Harus Bongkar Mesin?
Kalau sudah selesai, brother tinggal didaftarkan ke pihak kepolisian.
Polisi akan menerbitkan pendaftaran yang ada tersebut, apakah motor lama mesin baru, atau sebaliknya.
"Jadi surat keterangannya bersumber dari badan perizinan ATPM, sesuai mereknya," tutup Nasir.
Wah, panjang juga prosesnya ya? Yang penting, motor tetap legal dan aman dipakai di jalan raya tanpa khawatir!
Baca Juga: Seru Nih, Motor Trail Yamaha WR155 Bakal Diluncurkan, Mesin Pakai VVA Seperti NMAX?
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR