Ramai Jualan Mesin Motor Copotan Luar Negeri, Bagaimana Aturannya Agar Aman Dipakai Harian?

Reyhan Firdaus - Selasa, 3 September 2019 | 16:28 WIB
motorcycle.com
Ilustrasi mesin moge Kawasaki

Setelah daftar ke ATPM atau APM, nanti ada yang namanya registrasi pengeluaran faktur ulang.

"Kalau nanti dapat surat legal dari perusahaan atau dari distributor, maka setelah dirakit di bengkel resmi nanti bengkel itu akan mengeluarkan surat keterangan," lanjut Nasir.

Isi keterangan itu berisi informasi, kalau motor tersebut dia rakit dari bengkel dengan berdasarkan keterangan resmi.

Lalu di keterangan itu ada tambahan informasi lain, seperti pengetokan untuk nomor rangka atau mesin baru.

Baca Juga: Banyak yang Masih Bingung, Apakah Proses Uji Emisi Motor Harus Bongkar Mesin?

Ducati
Mesin Ducati Panigale V4 mirip MotoGP

Kalau sudah selesai, brother tinggal didaftarkan ke pihak kepolisian.

Polisi akan menerbitkan pendaftaran yang ada tersebut, apakah motor lama mesin baru, atau sebaliknya.

"Jadi surat keterangannya bersumber dari badan perizinan ATPM, sesuai mereknya," tutup Nasir.

Wah, panjang juga prosesnya ya? Yang penting, motor tetap legal dan aman dipakai di jalan raya tanpa khawatir!

Baca Juga: Seru Nih, Motor Trail Yamaha WR155 Bakal Diluncurkan, Mesin Pakai VVA Seperti NMAX?

Source : GridOto.com
Penulis : Reyhan Firdaus
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular