"Maka dengan surat ini, dengan keputusan bersama antara warga dan Karang Taruna dan perangkat dusun maka dikenakan denda Rp 30 juta," katanya lagi.
Denda Rp 30 juta ini diberi tenggat waktu selama tujuh hari, untuk bisa melunasi denda Rp 30 juta.
"Dengan jangka waktu atau jatuh tempo tujuh hari atau sampai dengan 9 September 2019 ," katanya.
Bila tidak membayar atau melewati tenggat waktu yang telah ditentukan, pria tersebut akan dikenakan sanksi lain.
Baca Juga: Maling Yamaha V-Ixion Mati Ditembak Polisi, Keluarga Pelaku Malah Tidak Terima
"Apabila melanggar keputusan yang ada, akan dikenakan sanksi lebih dari Rp 30 juta," katanya.
"Dan dengan jaminan sementara, sebuah sepeda motor Yamaha V-Ixion dengan plat AD 6106 QI, demikian surat ini kami buat dengan sungguh-sungguh Jais Gilang Tunggal," tutupnya.
Sementara itu dalam video kedua, pria yang sama berbicara menggunakan bahasa Jawa.
Rupanya, pria yang telah mengganggu istri orang tersebut tidak menyanggupi membayar denda Rp 30 juta.
Baca Juga: Siak Geger, Dijemput Pacar Naik Yamaha V-Ixion, Gadis 14 Tahun Tewas Mengenaskan di Kebun Ubi
Source | : | Bogor.tribunnews.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Niko Fiandri |
KOMENTAR