Baca Juga: Gak Sangka, Segini Uang Sponsor Buat Tim Valentino Rossi di MotoGP
Melanggar pasal 285 karena dianggap tidak standar pabrik.
Oleh para pengguna motor atau biker, pasal 285 ini dianggap pasal karet.
Polisi sering mencari kesalahan atau menjerat pemotor dengan pasal ini jika salah satu part tidak standar.
Berikut komentar mengenai kejadian itu.
Baca Juga: Viral Video Modif Honda Supra Fit Jadi Kawasaki Ninja 250R FI Bermodal Alat Seadanya
Aldi Fauzan Nur Fadlan: kena pasal karet ya 285? yg katanya tidak standart
Yuda Dwi Paramarta: Pasal 285 itu pasal yang gak jelas kesalahannya soalnya. Dia menyebutkan kendaraan bermotor harus "laik jalan" tapi persyaratan laik jalannya disebutin di pasal lain.
Inyourdream: 285 disaya yg dipermasalahkan spion, plat no belakang gk ada, knalpot racing gk dipermasalahkan ikut sidang kena 50rebon.
KOMENTAR