Penasaran menganai pasal karet yang dibilang para netizen ini, yuk dibuka isinya apa?
Baca Juga: Ramai Jualan Mesin Motor Copotan Luar Negeri, Bagaimana Aturannya Agar Aman Dipakai Harian?
Ditelusuri dari website resmi Polri, didapat:
Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
Disitu disebutkan melanggar pasal 285 ayat 1 jika motor tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, spidometer dan knalpot.
Namun seperti apa persyatan teknis ini tidak sebutkan secara rinci, apakah harus sesuai standar pabrik atau perda atau lainnya.
Baca Juga: Kisah Rustam Driver Ojek Online yang Tuli, Sering Dicancel Tiba-tiba Oleh Penumpang
Kalau knalpot mengacu standar pabrik atau tingkat kebisingan (desibel)?
Sebab ketika melakukan penilangan jarang yang dilengkapi desibel meter.
Jika dari bentuk saja juga tidak cukup, sebab walau knalpot standar pabrik namun sudah lama dipakai akan kehabisan glasswool atau sarangannya sudah keropos, sehingga suaranya akan berubah.
Jadi, harusnya pakai desibel meter karena knalpot standar pabrik juga bisa tambah berisik jika sudah lama dipakai.
KOMENTAR