MOTOR Plus-online.com - Polisi tetap tilang knalpot racing mahal seperti merek Akrapovic sekalipun.
Knalpot Akrapovic buatan luar negeri tepatnya Slovenia yang asli harganya jutaan rupiah dijual utuh atau hanya silencernya saja.
Pipa buang ini sangat terkenal dan punya brand yang sangat kuat.
Namun tetap saja dianggap melanggar dan ditilang oleh polisi.
Seperti yang dialami Veri Eka Setyana yang punya akun FB Verii Eka Setyana II.
Honda CBR250RR yang dipasangi knalpot Akrapovic dikenai tilang.
Setelah ditilang, Veri posting di grup BEKAKAS (Bergejil Suka Motor Bekas).
Dalam keterangannya Veri menunjukkan slip tilang warna biru dan dikenakan pasal 285.
Baca Juga: Gak Sangka, Segini Uang Sponsor Buat Tim Valentino Rossi di MotoGP
Melanggar pasal 285 karena dianggap tidak standar pabrik.
Oleh para pengguna motor atau biker, pasal 285 ini dianggap pasal karet.
Polisi sering mencari kesalahan atau menjerat pemotor dengan pasal ini jika salah satu part tidak standar.
Berikut komentar mengenai kejadian itu.
Baca Juga: Viral Video Modif Honda Supra Fit Jadi Kawasaki Ninja 250R FI Bermodal Alat Seadanya
Aldi Fauzan Nur Fadlan: kena pasal karet ya 285? yg katanya tidak standart
Yuda Dwi Paramarta: Pasal 285 itu pasal yang gak jelas kesalahannya soalnya. Dia menyebutkan kendaraan bermotor harus "laik jalan" tapi persyaratan laik jalannya disebutin di pasal lain.
Inyourdream: 285 disaya yg dipermasalahkan spion, plat no belakang gk ada, knalpot racing gk dipermasalahkan ikut sidang kena 50rebon.
Penasaran menganai pasal karet yang dibilang para netizen ini, yuk dibuka isinya apa?
Baca Juga: Ramai Jualan Mesin Motor Copotan Luar Negeri, Bagaimana Aturannya Agar Aman Dipakai Harian?
Ditelusuri dari website resmi Polri, didapat:
Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
Disitu disebutkan melanggar pasal 285 ayat 1 jika motor tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, spidometer dan knalpot.
Namun seperti apa persyatan teknis ini tidak sebutkan secara rinci, apakah harus sesuai standar pabrik atau perda atau lainnya.
Baca Juga: Kisah Rustam Driver Ojek Online yang Tuli, Sering Dicancel Tiba-tiba Oleh Penumpang
Kalau knalpot mengacu standar pabrik atau tingkat kebisingan (desibel)?
Sebab ketika melakukan penilangan jarang yang dilengkapi desibel meter.
Jika dari bentuk saja juga tidak cukup, sebab walau knalpot standar pabrik namun sudah lama dipakai akan kehabisan glasswool atau sarangannya sudah keropos, sehingga suaranya akan berubah.
Jadi, harusnya pakai desibel meter karena knalpot standar pabrik juga bisa tambah berisik jika sudah lama dipakai.
KOMENTAR