Selama menjalankan aksinya, juru parkir liar ini serempak berdalih mereka belum lama melakukannya.
Polisi juga tidak mendapati senjata tajam maupun senjata api.
Atas kejadian tersebut, polisi menjerat keempat tersangka dengan pasal 368 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR