Baca Juga: Mantap Nih, Kawasaki Ninja 250 4 Silinder Bakal Hadir 2 Varian, Ada Versi Murahnya Bro
Setelah sadar, dirinya seperti orang linglung dan Honda Scoopy B 4450 TW dibawa kabur pelaku.
Saat seseorang meminta STNK motornya, si korban menjawab pelaku membawa motor dan tas miliknya.
STNK motor korban dimasukkan ke dalam tas dan dibawa kabur pelaku hipnotis tersebut.
Korban sendiri langsung melaporkan kejadian hipnotis yang menimpa dirinya ke polsek setempat.
Baca Juga: Sultan Mah Bebas, Video Honda PCX 150 Dipaksa Libas Jalur Tanah, Rusak Langsung Beli Lagi
Maraknya kasus hipnotis yang menimpa driver ojol harus segera ditangani kepolisian.
Lalu bagaimana hukuman untuk para pelaku hipnotis yang sangat meresahkan?
dikutip dari Hukumonline.com, tindakan kejahatan dengan hipnotis tersebut dapat dikenakan delik penipuan.
Hal ini karena tindakan hipnotis tersebut dimaksudkan untuk mengambil keuntungan dari korban, dengan menggunakan tindakan yang menggerakkan orang lain untuk melakukan sesuatu.
Source | : | hukumonline.com,Instagram.com @fakta.jakarta |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR