Baca Juga: Video Detik-detik Honda Vario Hajar Yamaha Aerox Saat Cornering, Gak Paham Marka Jalan
Penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu-muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Dari pasal tersebut, dapat kita simpulkan bahwa beberapa unsur penting dalam delik penipuan adalah:
1. dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Di sini unsurnya adalah kesengajaan. Si pelaku menyadari/menghendaki suatu keuntungan untuk diri sendiri/orang lain. Ia juga menyadari tindakannya yang berupa menggerakkan tersebut.
Baca Juga: Bisa Muat Empat Orang dan Anti Kehujanan, Segini Banderol Motor yang Bermesin 266 Cc Ini
2. dengan nama palsu atau martabat palsu atau tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.
3. membujuk orang lain untuk menyerahkan barang atau memberi utang atau menghapuskan piutang. Yang disebut dengan membujuk adalah tiadanya permintaan dengan tekanan, walaupun ada sikap ragu-ragu atau penolakan dari korban.
Simak videonya di bawah ini:
View this post on Instagram
Source | : | hukumonline.com,Instagram.com @fakta.jakarta |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR