Baca Juga: Ekspor Skutik Yamaha NMAX Seken Laris Manis di Lebanon, Bisnis Sampingan Ketum YNCI
Dari keterangan petugas Dishub Sukoharjo, korban langsung terpelanting di aspal.
Korban hanya mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Beberapa warga yang mendengar suara benturan akibat kecelakaan itu langsung berhamburan menolong korbannya.
Kasus kecelakaan bisa terjadi karena pemotor atau pengemudi mobil memacu kendaraan dengan kencang (ngebut).
Baca Juga: Akhirnya Honda Supra GTR 150 2019 Diluncurkan, Speedometernya Bikin Ngiler
Pemotor yang ngebut cenderung hilang kendali yang berujung pada kecelakaan.
Padahal selain kehilangan nyawa, pemotor yang ngebut atau ugal-ugalan di jalan bisa dijerat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 115.
Berikut isi pasal 115, dilarang mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan, dan atau berbalapan dengan kendaran bermotor lain.
Tak berhenti sampai situ, pada aturan sama tertera juga sanksi yang bakal dikenakan ketika ada yang nekat melakukan pelanggaran.
Source | : | instagram.com @infocegatansukoharjo |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR