MOTOR Plus-online.com - Insiden kecelakaan belakangan ini semakin sering terjadi.
Bahkan kasus kecelakaan hampir terjadi setiap hari di berbagai daerah.
Bukan cuma kondisi jalan yang sempit, perilaku pemotor juga kadang bisa menjadi pemicu kecelakaan.
Insiden kecelakaan kembali menimpa pengendara Honda Supra X di daerah Sukoharjo, Jawa Tengah pada Senin (23/9/2019) kemarin.
Baca Juga: Tampang Baru Yamaha NMAX Lebih Gagah, Full Variasi Puluhan Juta Rupiah
Dikutip dari akun Instagram @infocegatansukoharjo, kecelakaan bermula saat pemotor kurang konsentrasi.
Motor yang berjalan dari arah Selatan itu oleng dan menabrak mobil yang hendak parkir.
Setelah menabrak mobil, mendadak dari arah belakang Nisan Livina melaju kencang dan langsung menghantam motor.
Kerasnya benturan membuat motor sampai terlipat dan rusak parah.
Baca Juga: Ekspor Skutik Yamaha NMAX Seken Laris Manis di Lebanon, Bisnis Sampingan Ketum YNCI
Dari keterangan petugas Dishub Sukoharjo, korban langsung terpelanting di aspal.
Korban hanya mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Beberapa warga yang mendengar suara benturan akibat kecelakaan itu langsung berhamburan menolong korbannya.
Kasus kecelakaan bisa terjadi karena pemotor atau pengemudi mobil memacu kendaraan dengan kencang (ngebut).
Baca Juga: Akhirnya Honda Supra GTR 150 2019 Diluncurkan, Speedometernya Bikin Ngiler
Pemotor yang ngebut cenderung hilang kendali yang berujung pada kecelakaan.
Padahal selain kehilangan nyawa, pemotor yang ngebut atau ugal-ugalan di jalan bisa dijerat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 115.
Berikut isi pasal 115, dilarang mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan, dan atau berbalapan dengan kendaran bermotor lain.
Tak berhenti sampai situ, pada aturan sama tertera juga sanksi yang bakal dikenakan ketika ada yang nekat melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Honda Africa Twin 2020 Diluncurkan, Punya Suspensi Dan Speedometer Ala Gold Wing
Mulai dari soal kecepatan, pada pasal 287 angka 5, jika ada yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah, bakal dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Paling berat lagi pada pasal 297, jika ada yang nekat berbalapan di jalan akan dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun, atau denda paling banyak Rp3.000.000.
View this post on Instagram
Source | : | instagram.com @infocegatansukoharjo |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR