Masing masing tujuh anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lombok Timur, masing-masing satu anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).
Dan anggota Polsek KP3 Polres Lombok Timur," katanya kepada wartawan di Mataram, Selasa (24/9/2019).
Sembilan anggota polisi berpangkat brigadir yang telah ditetapkan statusnya menjadi tersangka berinisial NH, IWNS, HS, BBA, END, LA, IH, AS dan MA.
Tak hanya itu polisi juga mengungkap tiga tempat lokasi penganiayaan Zaenal.
Yaitu di lapangan Sat Lantas Polres Lombok Timur, mobil Patroli di samping Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan di ruang Unit Tindak Pidana Umum Polres Lombok Timur.
Kejadian bermula saat Zaenal mendatangi satlantas untuk mengambil motor yang ditilang oleh polisi pada Kamis (5/9/2019) silam.
Sebelumnya Zaenal yang merasa marah karena ditilang dan motor diambil lebih dulu memukul polisi.
Baca Juga: Viral Video Oknum Polisi Lalu Lintas Melakukan Pungli Pada Pengendara
"Paman saya yang memukul duluan, memukul pakai tangan, minta motor," ungkap keponakan Zaenal, Ikhsan yang menjadi saksi ketika ikut diajak sang paman ke Satlantas.
Awalnya Ikhsan yang menemani sang paman ke Satlantas pergi untuk memanggil seorang polisi.
KOMENTAR