MOTOR Plus-online.com - Sebelumnya viral kasus tilang yang dialami Zaenal Abidin (29) hingga tewas setelah dipukuli oknum polisi.
Akhirnya Kamis (26/9) 9 oknum polisi yang terlibat dalam pemukulan Zaenal Abidin hingga tewas jadi tersangka.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB memeriksa 9 tersangka yang jadi pelaku pemukulan Zaenal yang semuanya dilakukan oleh oknum polisi.
Smbilan polisi yang jadi tersangka sedang menjalani pemeriksaan dan akan langsung ditahan.
Baca Juga: Zaenal Tewas Setelah Ditilang, Dipukul di Halaman Satlantas dan di Mobil Patroli Polisi
Baca Juga: Zaenal Tewas Setelah Ditilang, Dipukul di Halaman Satlantas dan di Mobil Patroli Polisi
Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Kristiadjie.
"Jadi telah ditetapkan 9 anggota kita sebagai tersangka dengan peran masing masing di 3 tempat kejadian perkara (TKP) menjadi tersangka, dan hari ini langsung akan ditahan," ujar Kristiadjie dilansir MOTOR Plus dari Kompas.com.
Sembilan oknum polisi tersebut terdiri dari 7 orang merupakan anggota Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas).
Sementara 2 orang lainnya masing-masing dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan anggota Polsek KP3 Polres Lombok Timur.
"Iya, tadi sudah gelar perkara, penetapan tersangka telah dilakukan dan ditetapkan sembilan orang.
Masing masing tujuh anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lombok Timur, masing-masing satu anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).
Dan anggota Polsek KP3 Polres Lombok Timur," katanya kepada wartawan di Mataram, Selasa (24/9/2019).
Sembilan anggota polisi berpangkat brigadir yang telah ditetapkan statusnya menjadi tersangka berinisial NH, IWNS, HS, BBA, END, LA, IH, AS dan MA.
Tak hanya itu polisi juga mengungkap tiga tempat lokasi penganiayaan Zaenal.
Yaitu di lapangan Sat Lantas Polres Lombok Timur, mobil Patroli di samping Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan di ruang Unit Tindak Pidana Umum Polres Lombok Timur.
Kejadian bermula saat Zaenal mendatangi satlantas untuk mengambil motor yang ditilang oleh polisi pada Kamis (5/9/2019) silam.
Sebelumnya Zaenal yang merasa marah karena ditilang dan motor diambil lebih dulu memukul polisi.
Baca Juga: Viral Video Oknum Polisi Lalu Lintas Melakukan Pungli Pada Pengendara
"Paman saya yang memukul duluan, memukul pakai tangan, minta motor," ungkap keponakan Zaenal, Ikhsan yang menjadi saksi ketika ikut diajak sang paman ke Satlantas.
Awalnya Ikhsan yang menemani sang paman ke Satlantas pergi untuk memanggil seorang polisi.
Tak hanya di halaman Satlantas, Zaenal juga dipukuli di mobil patroli dengan polisi yang berbeda.
"Di atas mobil patroli juga dipukul oleh polisi lain, jumlahnya satu orang, waktu itu dipukul mukanya," ujar Ikhsan.
Baca Juga: Sadis, Driver Ojol Cacat Seumur Hidup Karena Dipaksa Cium Knalpot Racing Oleh Oknum Polisi
Ketika dia kembali, Ikhsan sudah melihat Zaenal dipukuli di halaman Satlantas oleh tiga oknum polisi.
Iksan mengungkapkan melihat Zaenal dipukul oleh polisi menggunakan traffic cone atau kerucut lalu lintas.
"Satu polisi yang nyamperin kami, kemudian memanggil polisi yang di ujung, karena dia lama tidak mendengar, kemudian saya disuruh panggil.
Pas baliknya itu, nah di sana lah saya lihat paman saya itu dipukul pakai kerucut," ujar Ikhsan.
Baca Juga: Heboh! Video Oknum Polisi Gak Paham AHO, Yang Ini Bikin Melongo
Sebelumnya saat dipukuli oleh beberapa oknum polisi, Zaenal Abidin (29) tersebut sempat ucap maaf dan minta tolong agar berhenti dipukul.
Hal tersebut disampaikan oleh keponakan Zaenal, Ikhsan yang menjadi saksi penganiayaan pamannya.
"Pas dipukul di tempat lantas, dia sempat minta tolong polisi, minta maaf, supaya berhenti dipukul," ungkap Ikhsan usai diperiksa sebagai Saksi di Kasubdit lll Polda NTB, Jum'at (20/9/2019) dilansir dari Kompas.com.
Namun para polisi tersebut tidak mengindahkan permintaan Zaenal dan tetap memukulinya.
Baca Juga: Tanggapan Kapolres Atas Beredarnya Video Oknum Polisi Menilang
"Sempat minta maaf, tapi tidak tahu dia lanjut (memukul)," kata Ikhsan.
Setelah terjadi perkelahian Zaenal dibawa ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk diperiksa.
Tapi naas, saat hendak dibawa Zaenal terjatuh tak sadarkan diri.
Polisi kemudian membawa Zaenal ke Rumah Sakit Umum Selong, Lombok Timur.
Akhirnya Zenal menghembuskan nafas terakhir pada Sabtu (9/9/2019).
Dan akhirnya kini 9 polisi jadi tersangka dan terjerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman rata-rata di atas 5 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Zaenal Dipukul Hingga Tewas karena Protes Ditilang, 9 Oknum Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka
KOMENTAR