Usaha Jasa Titip Otomotif Makin Ketat, Bea Cukai Pantau Lapangan Dan Medsos

Reyhan Firdaus - Sabtu, 28 September 2019 | 21:55 WIB
Pixabay
Peluang bisnis Jasa Titip.

MOTOR Plus-online.com - Usaha jasa titip (jastip), sejak dulu jadi alternatif untuk membeli komponen otomotif.

Berkat jasa titip, brother bisa mendapatkan barang seperti helm dari luar negeri, yang tidak tersedia di Indonesia.

Apalagi kadang-kadang harganya lebih miring di luar neger, membuat usaha jasa titip ini dilakukan para pelaku yang sering bolak-balik luar negeri.

Namun pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, sekarang makin memperketat pengawasan usaha ini.

Baca Juga: Ingat, Ini Harus Dilakukan Pemilik Setelah Pasang Knalpot Seken Branded Asal Jepang di Yamaha XMAX

Baca Juga: K-Factory Garap Suzuki Katana 1000 Pakai Part Mewah, Knalpotnya Seharga Rp 47 Juta

Dikutip dari Kompas.com, usaha jasa titip diperketat akibat kerap disalahgunakan oleh para pelaku jastip dengan membawa barang melebihi ketentuan.

DJBC Kementerian Keuangan mencatat, hingga 25 September 2019 sudah ada 422 kasus pelanggaran terhadap para pelaku jastip yang ditindak.

Dari Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, nilai pembebasan penumpang dalam membawa barang ialah sebesar 500 US Dollar.

Source : Kompas.com
Penulis : Reyhan Firdaus
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular