"Kita juga akan memonitor penjualan barang-barang yang dipasarkan melalui media sosial mengandalkan impor," sebutnya.
Demi memperlancar pengawasan dan penindakkan itu, Bea dan Cukai akan berkerja sama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
"Kita berhasil mendeteksi ini dan kita minta ini diselesaikan dengan prosedur komersil. Supaya masyarakat dapat informasi," tutup Heru.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bea Cukai Perketat Jastip, Termasuk Komponen Otomotif
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR