"Penindakan ini perlu untuk melindungi pengusaha dan industri yang telah berbisnis secara legal di Indonesia dengan membayar PPh, PPh badan, PPn, dan sebagainya. Mereka (penyedia jasa jastip) tidak bersaing secara fair," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi
Dari 422 kasus yang ditangani Bea Cukai Soekarno-Hatta, lanjutnya, didominasi oleh barang berupa pakaian sebesar 75 persen.
Diikuti kosmetik, tas, sepatu, aksesori, dan lainnya termasuk komponen copotan otomotif.
"Tapi komponen otomotif ini kecil," ujar Heru.
Baca Juga: Gak Lama Lagi Dirilis, Lebih Murah Mana Harga Honda Zoomer atau Honda PCX di Thailand?
Sejak Bea Cukai menerapkan program anti splitting melalui PMK-112/PMK.04/2018 di Oktober 2018, tahun ini (hingga September 2019) tercatat peningkatan pelanggaran dokumen (consignment notes/CN).
Peningkatannya mencapai 140.863 CN, dengan nilai penerimaan mencapai Rp 28,05 miliar.
Angka tersebut meningkat dari tahun sebelumnya dengan 75.592 CN, dengan nilai mencapai Rp 4 miliar.
"Oleh karena itu (Bea Cukai) akan memperketat pengawasan dan penindakkan di lapangan," lanjut Heru.
Baca Juga: Gak Cuma Buat Motor, Yoshimura Bikin Knalpot Buat Suzuki Carry
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR