Baca Juga: Masih Banyak yang Bingung, Ini Tujuan Kendaraan Dikenakan Biaya Pajak Progresif
Untuk itu Yuandi menghimbau kepada masyarakat untuk memiliki kendaraan pribadi secukupnya saja.
Pajak progresif ini diberlakukan untuk mengurangi minat masyarakat agar memiliki kendaraan lebih dari satu.
“Selain itu, nantinya pajak yang dibayarkan masyarakat, akan digunakan untuk mengelola dan memajukan sarana dan prasarana transportasi umum,” jelas Yuandi.
Baca Juga: 2,2 Juta Kendaraan Tunggak Pajak, BPRD DKI Jakarta Kasih Diskon Pembayaran Sampai 50 Persen
Source | : | Motorplus-online.com |
Penulis | : | Firman Hadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR