Punya Kendaraan Lebih Dari Satu, Berapa Progresifnya? Ini Kata BPRD

Firman Hadi - Sabtu, 12 Oktober 2019 | 18:59 WIB
GridOto.com
Yuandi Bayak Miko, Wakil Kepala BPRD DKI Jakarta Mengatakan, keringanan pajak daerah masih berlangsung hingga 30 Desember 2019 mendatang.

Pradana/GridOto.com
Wakil Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Yuandi Bayak Miko (tengah kanan), berfoto bersama perwakilan BRPD Jakarta dan redaksi Otomotif Group.

Baca Juga: Masih Banyak yang Bingung, Ini Tujuan Kendaraan Dikenakan Biaya Pajak Progresif

Untuk itu Yuandi menghimbau kepada masyarakat untuk memiliki kendaraan pribadi secukupnya saja.

Pajak progresif ini diberlakukan untuk mengurangi minat masyarakat agar memiliki kendaraan lebih dari satu.

“Selain itu, nantinya pajak yang dibayarkan masyarakat, akan digunakan untuk mengelola dan memajukan sarana dan prasarana transportasi umum,” jelas Yuandi.

Baca Juga: 2,2 Juta Kendaraan Tunggak Pajak, BPRD DKI Jakarta Kasih Diskon Pembayaran Sampai 50 Persen

Source : Motorplus-online.com
Penulis : Firman Hadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular