Punya Kendaraan Lebih Dari Satu, Berapa Progresifnya? Ini Kata BPRD

Firman Hadi - Sabtu, 12 Oktober 2019 | 18:59 WIB
GridOto.com
Yuandi Bayak Miko, Wakil Kepala BPRD DKI Jakarta Mengatakan, keringanan pajak daerah masih berlangsung hingga 30 Desember 2019 mendatang.

Agar ke depan masyarakat bisa memanfaatkan transportasi umum guna mengurangi kepadatan kendaraan di jalan dan juga sebagai upaya mengurangi kemacetan di jalan.

Dalam acara tersebut, BPRD DKI Jakarta juga berkesempatan menyosialisasikan kebijakan keringanan pajak daerah.

Khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Keringanan tersebut berlaku untuk wilayah Jakarta, berlaku atas nama dan alamat yang sama.

Yuandi mengatakan, keringanan pajak daerah masih berlangsung hingga 30 Desember 2019 mendatang.


 

Source : Motorplus-online.com
Penulis : Firman Hadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular