Agar ke depan masyarakat bisa memanfaatkan transportasi umum guna mengurangi kepadatan kendaraan di jalan dan juga sebagai upaya mengurangi kemacetan di jalan.
Dalam acara tersebut, BPRD DKI Jakarta juga berkesempatan menyosialisasikan kebijakan keringanan pajak daerah.
Khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Keringanan tersebut berlaku untuk wilayah Jakarta, berlaku atas nama dan alamat yang sama.
Yuandi mengatakan, keringanan pajak daerah masih berlangsung hingga 30 Desember 2019 mendatang.
Source | : | Motorplus-online.com |
Penulis | : | Firman Hadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR